Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/Disdukcapil Terus Tingkatkan Cakupan Akta Kematian
Padang Panjang

Disdukcapil Terus Tingkatkan Cakupan Akta Kematian

By admin@domi
03/04/2024

Padangexpo.com,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang terus melakukan upaya dalam meningkatkan cakupan akta kematian dengan berbagai kegiatan.

Salah satu upaya yang dilakukan diantara melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan cakupan akta kematian tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Rimanita Erizon, M.E menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 44.

“Setiap kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana (Disdukcapil) untuk diterbitkan Akta Kematian. Akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang. Akta kematian diterbitkan pejabat berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil,” sebutnya.

Dikatakan, melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472/4996/SJ tanggal 14 September 2021, Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan cakupan akta kematian. Pada surat tersebut, kepala daerah se-Indonesia diminta untuk memerintahkan Disdukcapil aktif jemput bola dalam pencatatan kematian dengan melibatkan aparatur kelurahan dan RT.

“Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan. Namun saat ini, cakupan akta kematian di Kota Padang Panjang baru mencapai 36%,” ungkapnya.

Akta kematian tambahnya memberikan peran yang sangat penting dalam pendataan penduduk. Penduduk baru dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga jika telah diterbitkan akta kematiannya.

“Data dasar dalam pelayanan publik di Indonesia saat ini telah menggunakan data dari Dukcapil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Jika seseorang telah meninggal dan telah diterbitkan akta kematiannya, tentu seluruh hak dan kewajibannya yang terkait dalam bernegara akan gugur. Tidak lagi berhak atas bantuan sosial, tidak berkewajiban membayar iuran BPJS, tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu dan sebagainya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Sopir Bus Lakalantas di Flyover Kabur, Hingga Saat Ini Masih Dalam Pencarian Polisi

Selain itu bupati/wali kota juga diminta untuk membuat Buku Pokok Pemakaman sebagai pelaporan awal peristiwa kematian. Buku ini diisi oleh aparatur kelurahan dan disampaikan ke Disdukcapil.

“Di sini kita bisa melihat bahwa peran kelurahan dan pengurus RT sangatlah penting dalam peningkatan cakupan akta kematian. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, untuk pengurusan akta kematian saat ini hanya membutuhkan dua berkas persyaratan. Surat Keterangan Kematian dari RS atau kelurahan dan Kartu Keluarga. Pengajuannya juga dapat dilakukan secara daring pada website paduko.padangpanjang.go.id,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Rima, melihat peluang dan tantangan tersebut, melalui kolaborasi aparat kelurahan dan RT dapat membantu warga dalam pengurusan akta kematian. Sehingga untuk pengurusan Akta Kematian, warga hanya berurusan sampai kantor lurah, tidak perlu datang ke Disdukcapil.
(Yaldi)

Post Views: 514
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Payakumbuh Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 2024

Next

Kerjasama Pemko Bukittinggi Bersama Puluhan Media Massa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,740)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,230)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,528)

TERBARU

  • 171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Layanan Kesehatan Kini Sasar Semua Siklus Hidup
  • Zulmaeta Tegaskan Catatan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
  • PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
Copyright 2026 — Padang Expo