Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Dorong Pengusaha Tertib Aturan, DPMPTSP Kota Payakumbuh : Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Payakumbuh

Dorong Pengusaha Tertib Aturan, DPMPTSP Kota Payakumbuh : Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

By Pemred : Dody S
20/10/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Sebagai kota yang sukses meraih penghargaan di tingkat nasional dengan layanan perizinan berusaha/investasi nomor satu di Indonesia pada 2021 lalu, Pemerintah Kota Payakumbuh terus menggenjot investor di kota yang terkenal dengan brand City of Randang itu.

Namun, investor seperti pengusaha-pengusaha baru masih ada yang belum memahami akan pentingnya hak dan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang undangan. Contohnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), jaminan sosial tenaga kerja, hingga mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nya.

Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Payakumbuh memfasilitasi penyelesaian hambatan pengusaha di Kota Payakumbuh itu dengan menggandeng instansi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam kegiatan sosialisasi di kantor DPMPTSP, Kamis (20/10).

Membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria mengatakan setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan keselamatan dan keamanan pekerja.

“Sebagian perusahaan sudah ada yang melakukannya, sementara yang lain ada juga yang belum. Padahal, ini telah diamanatkan dalam undang-undang, maka kita mendorong pengusaha agar tertib dengan aturan,” jelasnya.

Yang tak kalah penting lagi, jelas Meizon, perusahaan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala (per triwulan dan semester). Saat ini masih ada juga yang belum menyampaikan LKPM tersebut.

“Dari LKPM, akan terlihat perkembangan realisasi investasi dari perusahaan dan secara akumulasi akan mencerminkan realisasi investasi di tingkat kota, provinsi, dan nasional. Melalui LKPM, pelaku usaha juga dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan usaha. Selanjutnya pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas masalah tersebut,” ulasnya.

BACA JUGA :  Elzadaswarman: Pancasila Bukan Sekedar Dokumen Historis, Melainkan Jiwa Bangsa Indonesia

Sementara itu, narasumber dari BPJS Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain menerangkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

“Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Pemberian sanksi perusahaan berupa teguran dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu menyangkut perizinan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS,” pungkas Abdilhaq. (ken/rel)

Views: 751
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Raih Juara I, Rancangan Busana Muslimah Elvi Tampil Memukau di Ajang Bergengsi DMWC Sumbar 2022

Next

Pasca Dilantik, Pemko Payakumbuh Berikan Pembekalan Bagi 90 PPPK Penyuluh Pertanian dan Pendidik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,127)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,738)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
Copyright 2026 — Padang Expo