DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

DPRD Bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat diruang sidang utama DPRD, Kamis (20/07-23)

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya,

Anggota DPRD Bukittinggi, Syafril, selaku juru bicara pansus pengelolaan keuangan daerah, mengatakan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah memiliki perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 205 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah.

Namun Penormaan kedua perda ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan yang terbaru yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan awal Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini terdiri dari 15 Bab dan 268 Pasal, namun didalam pembahasan sampai pada tindak lanjut hasil fasilitasi gubernur terdapat beberapa hal yang diubah, ditambah dan disempurnakan sehingga rancangan peraturan daerah ini terakhir terdiri dari 15 Bab dan 269 Pasal, ” ujar Syafril.

Syafril menjelaskan, beberapa hal yang menjadi catatan penting dalam pembahasan, antara lain:

  1. Terkait subtansi/materi muatan rancangan peraturan daerah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Secara teknis penyusunan rancangan Peraturan Daerah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 120 tahun 2018.
  3. Dengan ditetapkannya rancangan perda ini menjadi perda nantinya, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah
BACA JUGA :  Beny Yusrial Serahkan Bantuan Kelengkapan Sapras Kepada Dua Grup Senam di Kelurahan Sapiran dan Aur Kuning

Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Besar harapan kita semua dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan Pengelolaan Keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik lagi dimasa yang akan datang serta aturan turunan peraturan daerah ini juga dapat disusun secepatnya oleh Pemerintah Daerah, ” jelas Syafril.

Enam Fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhir  fraksi melalui Juru bicara masing masing, F-Gerindra dengan juru bicara (M.Angga Alfarici) , F-PKS (Ibra Yaser) , F- Demokrat (Erdison Nimli), F-Amanat  Nasional Pembangunan ( Hj. Rahm Brisma), F- Golkar ( H. Syafril), dan F- Nasdem-PKB (Zumhamdi Nova Chandra),  dimana secara prinsip, semua fraksi menerima ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Pengelolaan Keuangan daerah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya Keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan

serta dapat meningkatkan sistem pendayagunaan sumber daya Keuangan yang berintegritas agar terbangunnya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi  dan diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi.

“Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah,”ujar Erman Safar. (fadhil)