Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Dua Pria Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Tanah Datar

Dua Pria Terancam Hukuman 5-20 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

By admin@domi
26/10/2023

Padangexpo.com, Tanah Datar -Polres Tanah Datar ringkus dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Rabu (25/10) atau sekira pukul 14.30 WIB.

Tersangka dengan inisial NS (38) warga Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan HF (38) warga Kecamatan Lima Kaum tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, SH.MH, membenarkan sudah menangkap tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

“Keduanya kita amankankan dirumah milik orang tua tersangka NS yang berlokasi di Kecamatan Lima Kaum,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Desneri, Kamis (26/10).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka yaitu 3 paket narkotika jenis sabu, 3 paket narkotika jenis daun ganja kering, timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, dua kaca pirek yang masih berisi Narkotika jenis sabu, alat isap jenis bong.

Selanjutnya polisi juga menyita satu helai celana levis, uang tunai Rp. 450.000,- dan dua telepon celuler milik kedua tersangka.

Kronologis Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan Tim Tarantula Sat Resnarkoba, bahwa di rumah orang tua tersangka NS sering terjadi penyalagunaan Narkotika.

Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim Tarantula langsung dibawah pengarahan Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Dalam pengintaian dan penyelidikan tsb, Tim Taratula melihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya mengamankan kedua tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan,” ujar Kasat.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 jo 112 jo 111 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun. (Dwi)

Views: 744
BACA JUGA :  Dipimpin AKP Desneri, Tim Tarantula Amankan NA di Rambatan

Tags:

Derry IndraDesneriPenangkapan terduga penyalahgunaan narkoba
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diskominfo Bukittinggi Gelar Rakor Tentang Satu Data Indonesia

Next

Perkenalkan Baju Muslimah Ready to Wear Deluxe Desain Bermotif The Beauty of Kincir Air, Roni Vasla Pengrajin Asal Solsel Raih Juara Rancang Busana Tingkat Provinsi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,098)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,724)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,399)

TERBARU

  • Kebakaran Dini Hari di Pakan Selasa, Rumah Ludes dan Surat Berharga Hangus
  • Festival Literasi Jangan Berhenti di Seremoni, Bupati Lima Puluh Kota Dorong Gerakan hingga Nagari
  • 49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI, Pemko Dorong Kemandirian PPKS
  • Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Payakumbuh Sambangi Guru SMA N 1: Dengar Aspirasi, Bangun Generasi Taat Hukum
Copyright 2026 — Padang Expo