Dua Residivis Target Operasi Diciduk, Sat Narkoba Payakumbuh Sita Ganja dan Sabu
padangexpo.com // Payakumbuh
Peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh membongkar dua kasus peredaran narkotika di lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut berhasil diringkus, dengan barang bukti berupa ganja kering dan sabu-sabu.
Menariknya, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial FD (23) dan DF (36) ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya bahkan telah masuk dalam daftar target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan dua kasus tersebut.
“Iya, keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali dihukum dalam kasus serupa. Mereka juga merupakan target operasi kita dan diduga telah menjadi bandar dalam peredaran narkotika,” ungkap AKP Gusmanto, Sabtu (31/10/2026) pagi.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 19.20 WIB di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Latina. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan FD (23).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor mencapai 100 gram, satu paket sabu-sabu seberat kotor 0,62 gram, serta uang tunai Rp227 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tak berhenti di situ, Sat Narkoba kembali melakukan penindakan di lokasi kedua, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Lurah Padang Tangah Balai Nan Duo.
Di lokasi ini, petugas mengamankan DF (36), yang juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan pria tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram, uang tunai Rp170 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dua pengungkapan dalam satu malam ini menjadi gambaran keseriusan jajaran Polres Payakumbuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Terlebih, posisi geografis Kota Payakumbuh yang berada di jalur perlintasan antarprovinsi dinilai memiliki kerawanan tersendiri terhadap aktivitas peredaran barang terlarang.
AKP Gusmanto menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Laporkan kepada kami apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polisi pun kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh. Sebab, di balik setiap paket narkoba yang beredar, ada ancaman serius terhadap masa depan generasi dan keselamatan masyarakat.(Ken)