Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Empat Tahun Buron, Eks Pj Wali Nagari Baringin Tersangka Korupsi Rp400 Juta Lebih Akhirnya Dibekuk
Hukum & Kriminal

Empat Tahun Buron, Eks Pj Wali Nagari Baringin Tersangka Korupsi Rp400 Juta Lebih Akhirnya Dibekuk

By admin@domi
06/06/2026

padangexpo.com //Tanah Datar

Setelah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), AB(47) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp400 juta, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

AB ditangkap di kawasan dekat Videotron Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta personel TNI dari Kodim 0307/Tanah Datar.

Tersangka diketahui merupakan mantan Penjabat (Pj) Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, yang terjerat kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, AB melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Richard K. Siagian, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen David Andi, SH, MH, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Ryan Palasi menyebut penangkapan AB merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, serta dukungan personel TNI dalam melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.

“AB yang berstatus DPO sejak tahun 2022 berhasil diamankan oleh tim gabungan. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Ryan Palasi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak pernah berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Siapapun yang berupaya melarikan diri dari proses hukum pada akhirnya tetap akan dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ryan menambahkan, kasus yang menjerat AB terkait dugaan penyalahgunaan keuangan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pj Wali Nagari Baringin yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.

BACA JUGA :  Diduga Rugikan Negara dan Masyarakat Ratusan Juta Rupiah, Niniak Mamak Mundam Sakti Laporkan Kegiatan Rehab Rumah Adat ke Kejari

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar, Richard K. Siagian, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan.

“Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Selanjutnya dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan  Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Richard.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga kasus tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan AB sekaligus mengakhiri pelarian panjang seorang tersangka korupsi yang selama empat tahun berusaha menghindari jeratan hukum. Keberhasilan operasi ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum.

Melalui sinergi antarinstansi, aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum(d13)

Post Views: 580
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Meriahkan 100 Tahun Jam Gadang, Parade 1.700 Perempuan Berbusana Minang dengan Keindahan dan Kehormatan

Next

Pemko Padang Panjang dan PJKIP Bangun Mitigasi Bencana Berbasis Masjid

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,291)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,067)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo