Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan Petamburan

420

Jakarta (padangexpo.com)

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus keramaian di Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Rizieq didakwa Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Dari hasil judul perkara ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, sekretaris panitia kakak A, kakak MS sebagai penanggung jawab keamanan, lima SL. selaku penanggung jawab acara, keenam HI bersaudara sebagai ketua seksi acara,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar kasus terhadap massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa (8/12/20) lalu.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan kasus keramaian massa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kasus massa Rizieq di Petamburan sudah diusut sejak beberapa waktu lalu. Polisi menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun dibatalkan karena penyidik ​​masih membutuhkan informasi dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq sudah dua kali absen namun Rizieq absen. Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan tata cara kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengimbau Rizieq hadir dalam panggilan tersebut. Jika Anda tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Penulis : Muthia/HA
Editor : HM