Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan Petamburan
Pemko Bukittinggi

Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan Petamburan

By Pemred : Dody S
10/12/2020

Jakarta (padangexpo.com)

Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus keramaian di Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Rizieq didakwa Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Dari hasil judul perkara ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, sekretaris panitia kakak A, kakak MS sebagai penanggung jawab keamanan, lima SL. selaku penanggung jawab acara, keenam HI bersaudara sebagai ketua seksi acara,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/20).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar kasus terhadap massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa (8/12/20) lalu.

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut proses penyidikan kasus keramaian massa, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Kasus massa Rizieq di Petamburan sudah diusut sejak beberapa waktu lalu. Polisi menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun dibatalkan karena penyidik ​​masih membutuhkan informasi dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq sudah dua kali absen namun Rizieq absen. Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai telah mengabaikan tata cara kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengimbau Rizieq hadir dalam panggilan tersebut. Jika Anda tidak hadir, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Penulis : Muthia/HA
Editor : HM

Post Views: 544
BACA JUGA :  Paripurna Istimewa DPRD Kota Bukittinggi “Mendengarkan Pidato Presiden RI” 
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Mobil Dinas Kedutaan Malaysia, Dipakai Untuk Jalan-Jalan ?

Next

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,736)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,227)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,520)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo