Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Kab. Solok/Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Jon Firman Pandu Sampaikan Nota Pengantar Terkait Perubahan KUA-PPAS TA 2025
Kab. Solok

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Jon Firman Pandu Sampaikan Nota Pengantar Terkait Perubahan KUA-PPAS TA 2025

By Pemred : Dody S
26/06/2025

padangexpo.com | Arosuka

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam menerapkan efisiensi anggaran melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD, Kamis (26/6).

Agenda pokok rapat ini mencakup penyampaian Nota Pengantar dari Bupati Solok mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, disertai dengan penetapan tata cara dan lokasi pembahasan selanjutnya.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Medison, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Jon Firman Pandu mengungkapkan bahwa revisi terhadap kebijakan umum APBD tahun 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian asumsi makro fiskal yang berdampak pada sisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Menurutnya, revisi ini penting untuk memastikan arah kebijakan tetap selaras dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan prioritas pembangunan.

“Bupati menyampaikan bahwa penyusunan revisi KUA ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2025, menyelaraskan asumsi terkait dinamika daerah, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Dalam rapat Bupati Jon Pandu menyampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.291.187.134.040, turun dari sebelumnya Rp 1.346.109.035.955, atau mengalami pengurangan sebesar Rp 54.921.901.915. Rinciannya, penurunan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 51,92 miliar.

Dari sisi belanja, total anggaran pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp 1.304.664.063.664,88, mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 1.391.109.035.955. Penghematan ini berasal dari penyesuaian Belanja Operasi sebesar Rp 51,62 miliar dan pengurangan Belanja Modal senilai Rp 31,45 miliar.

BACA JUGA :  Wujudkan Tata kelola Pemerintah yang Baik dari Potensi Pelanggaran Hukum, Pemkab Solok Bersama Kejaksaan Negeri Solok Teken MoU

“Penghematan ini tidak berarti pengurangan program strategis, melainkan lebih kepada realokasi anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak serta efisiensi terhadap belanja yang dinilai kurang produktif,” jelas Jon Firman Pandu.

Pengalokasian anggaran dalam perubahan ini, lanjut Bupati, akan difokuskan pada kebutuhan mendesak dan penyesuaian terhadap perubahan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Rapat paripurna ini menjadi momen strategis bagi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menegaskan komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efisien, terbuka, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Namun, minimnya kehadiran anggota dewan turut memunculkan kritik publik serta mempertanyakan sejauh mana kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.

Sebagai akhir dari sambutannya, Bupati secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk dibahas lebih lanjut. (yosep)

Post Views: 297
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Sambut Pergantian Tahun Baru Islam 1447H, Wabup Candra Sampaikan Tausiyah Penuh Makna di Masjid Raya Sulit Air

Next

Lepas Atlet ke Kejuaraan Nasional, Elzadaswarman Sampaikan Pesan Moral

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,790)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,276)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,562)

TERBARU

  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
  • Sekda Rida Suntik Semangat Pesilat Payakumbuh, Bonus Emas Rp45 Juta Menanti
Copyright 2026 — Padang Expo