Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Jon Firman Pandu Sampaikan Nota Pengantar Terkait Perubahan KUA-PPAS TA 2025

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Jon Firman Pandu Sampaikan Nota Pengantar Terkait Perubahan KUA-PPAS TA 2025

padangexpo.com | Arosuka

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam menerapkan efisiensi anggaran melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD, Kamis (26/6).

Agenda pokok rapat ini mencakup penyampaian Nota Pengantar dari Bupati Solok mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, disertai dengan penetapan tata cara dan lokasi pembahasan selanjutnya.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua I DPRD Armen Plani, Wakil Ketua II DPRD Mukhlis, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Medison, anggota DPRD, staf ahli, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Jon Firman Pandu mengungkapkan bahwa revisi terhadap kebijakan umum APBD tahun 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian asumsi makro fiskal yang berdampak pada sisi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Menurutnya, revisi ini penting untuk memastikan arah kebijakan tetap selaras dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan prioritas pembangunan.

“Bupati menyampaikan bahwa penyusunan revisi KUA ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2025, menyelaraskan asumsi terkait dinamika daerah, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Dalam rapat Bupati Jon Pandu menyampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp 1.291.187.134.040, turun dari sebelumnya Rp 1.346.109.035.955, atau mengalami pengurangan sebesar Rp 54.921.901.915. Rinciannya, penurunan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 51,92 miliar.

Dari sisi belanja, total anggaran pengeluaran daerah direncanakan sebesar Rp 1.304.664.063.664,88, mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 1.391.109.035.955. Penghematan ini berasal dari penyesuaian Belanja Operasi sebesar Rp 51,62 miliar dan pengurangan Belanja Modal senilai Rp 31,45 miliar.

BACA JUGA :  Dalam Upaya Penurunan Stunting, Kenagarian Batu Banyak Launching Pos Gizi Bebas Stunting

“Penghematan ini tidak berarti pengurangan program strategis, melainkan lebih kepada realokasi anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak serta efisiensi terhadap belanja yang dinilai kurang produktif,” jelas Jon Firman Pandu.

Pengalokasian anggaran dalam perubahan ini, lanjut Bupati, akan difokuskan pada kebutuhan mendesak dan penyesuaian terhadap perubahan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

Rapat paripurna ini menjadi momen strategis bagi Pemerintah Kabupaten Solok dalam menegaskan komitmen terhadap pengelolaan anggaran yang lebih efisien, terbuka, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Namun, minimnya kehadiran anggota dewan turut memunculkan kritik publik serta mempertanyakan sejauh mana kesungguhan DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.

Sebagai akhir dari sambutannya, Bupati secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk dibahas lebih lanjut. (yosep)