Hantaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020

432

Bukittinggi, Padang Expo

Wali Kota Bukittinggi menghantarkan secara resmi rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (13/08).

Wali Kota Bukittinggi HM. Ramlan Nurmatias, SH dalam penyampaian rancangan Perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2020 menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 banyak dipengaruhi oleh dinamika penanganan pandemi Covid-19 di kota Bukittinggi.

Hal ini dilandasi dengan terbitnya berbagai regulasi dari Pemerintah Pusat, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi anggaran Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi serta penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme Perubahan Peraturan Wali Kota Bukittinggi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.

Pada pos Pendapatan Daerah, Target Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA dan PPAS sebesar Rp681 miliar lebih mengalami penurunan dari target APBD awal sebesar Rp804 miliar lebih. Penurunan target Pendapatan Daerah ini meliputi seluruh komponennya seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp151 miliar lebih menjadi Rp74 miliar lebih.

Dana Perimbangan semula Rp552 miliar lebih menjadi Rp511 miliar lebih serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp99  miliar lebih menjadi Rp95 miliar lebih.

Dengan terjadinya perubahan pada sisi Pendapatan Daerah, hal ini berimplikasi pada perubahan komposisi Belanja Daerah, dimana alokasi Belanja Daerah dalam APBD awal sebesar Rp996 miliar lebih menjadi Rp874 miliar lebih atau berkurang sebesar Rp121 miliar lebih.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Gelar Silaturahmi dengan Puluhan Wartawan Sampaikan Klarifikasi Wali Kota Terkait Isu Inses

Pada pos Belanja Tidak Langsung semula Rp370 miliar lebih menjadi Rp377 miliar lebih. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga yang merupakan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 mengalami pengurangan dilihat dari alokasi saat refocusing, dimana alokasi dalam APBD awal sebesar Rp2 miliar lebih, saat refocusing sebesar Rp66 miliar lebih sedangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS menjadi Rp42 miliar lebih.

Pengurangan ini terjadi karena realisasi Belanja Tidak Terduga per-31 Juli 2020 hanya sebesar Rp32 miliar lebih. Sementara alokasi anggaran Belanja Langsung mengalami penurunan, semula Rp 625 miliar lebih menjadi Rp496 miliar lebih.

Dari pos Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa SiLPA Tahun Sebelumnya mengalami perubahan, dimana dalam APBD awal diestimasikan sebesar Rp106 miliar lebih, namun berdasarkan hasil audit BPK RI ditemui sebesar Rp107 miliar lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan lainnya berupa Pencairan Dana Cadangan dalam rangka pembangunan RSUD tidak mengalami perubahan, atau tetap sebesar Rp84 miliar lebih.

“Kebijakan belanja pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk: (1) Pemenuhan kebutuhan rutin SKPD; (2) Penanggulangan/pemulihan Covid-19; (3) Pencapaian prioritas RPJMD, antara lain alokasi anggaran penyediaan alat kesehatan untuk RSUD Kota Bukittinggi; dan (4) Penunjang Pemilukada, seperti operasional Linmas dan pemantauan Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 nanti,”jelas Ramlan Nurmatias.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan, SE menyampaikan apresiasi terhadap wako yang telah menghantarkan R-KUA PPAS perubahan 2020. Dimana, sesuai ketentuan, telah dirumuskan hal hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD. Rumusan itu, tentu dituangkan dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS tahun anggaran 2020.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2020 ini, merupakan bagian dari proses pencapaian tujuan pembangunan. Ini tentu juga akan menjadi landasan untuk pembahasan bersama dalam nota kesepakatan serta menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2020 nantinya,”jelas Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)