Hantaran Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040

486

Bukittinggi (padangexpo.com)

Walikota Bukittinggi menghantarkan secara resmi ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (28/09).

Pjs Walikota Bukittinggi Zaenuddin yang diwakili Sekda Yuen Karnova, menyampaikan, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 ini, dibuat agar pembangunan sektor industri di Kota Bukittinggi dapat terncana, terarah, terpadu dan menyeluruh serta berlangsung secara berkesinambungan.

Pembangunan sektor industri di Kota Bukittinggi mengacu pada visi pembangunan industri Provinsi Sumatera Barat dalam Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2036 yaitu

Terwujudnya Industri Unggulan Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan Sebagai Pengerak Ekonomi Sumatera Barat” dan Visi Pembangunan Kota Bukittinggi yang tertuang dalam RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Adil, Sejahtera dan Terdidik Berlandaskan Agama dan Budaya Dalam Kota Yang Maju dan Berwawasan Lingkungan”.

“Adapun landasan hukum dari penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 ini adalah : UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, Permen Perindustrian  No.110 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri kabupaten/kota, Perda Provinsi Sumbar No.14 tahun 2018, tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumbar tahun 2018-2038 dan Rencana Umum Tata Ruang /Wilayah Kota Bukittinggi No.11 Tahun 2017, ujar Yuen Karnova.

Sekda menjelaskan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 disusun sebagai pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040.

Sehingga dapat mewujudkan Industri Daerah sebagai pilar dan pengerak perkonomian di daerah, Mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan industri hijau serta mewujudkan kepastian berusaha dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Hantarkan Nota Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 14 tahun 2018, Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumbar tahun 2018-2038, terdapat 3 industri unggulan di Bukittinggi. Industri pengolahan makanan, industri pengolahan kulit dan industri tekstil dan produk tekstil.

Selain itu, ada tiga industri lain yang diajukan dalam ranperda ini, industri pengolahan minuman, industri percetakan dan industri barang dari logam bukan mesin serta peralatannya.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini disusun Visi Pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 yaitu “Terwujudnya Bukittinggi Sebagai Kota Industri Pendukung Wisata Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan serta Berwawasan Lingkungan  dan Budaya sebagai pengerak Ekonomi Kerakyatan”. Untuk mewujudkan visi itu,  pembangunan industri Kota Bukittinggi mengemban 9 Misi.

“Upaya mencapai Visi dan Misi Pembangunan industri di Kota Bukittinggi disusun arah kebijakan pembangunan industri Kota Bukittinggi menjadi  4 tahap. Tahap I tahun 2020-2025, tahap II tahun 2026-2030, tahap III tahun 2031-2035 dan tahap IV tahun 2036-2040,” jelas Sekda. (fadhil/rahmi)