Hantaran Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

426

Bukittinggi, Padang Expo

DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda hantarkan secara resmi Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Hantarkan secara resmi Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi 2020-2040 oleh Walikota, pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (28/09).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, B.Sc,yang dihadiri Pjs.Walikota diwakili Sekda Yuen Karnova, anggota dewan,  Asisten Setdako, Kepala Dinas,  Kabag-Kabag dilingkungan Pemko Bukittinggi.

Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi H.Syaiful Efendi, Lc.MA menjelaskan, perusahaan merupakan salah satu pelaku ekonomi yang pada dasarnya berusaha memperoleh keuntungan dari setiap kegiatannya. Namun, pada sisi lain perusahaan juga punya tanggung jawab yang bersifat sosial bagi lingkungan perusahaan itu.

Pelaksanaan CSR sampai saat ini belum dilakukan oleh seluruh perusahaan yang seharusnya wajib CSR di Bukittinggi. Persamaan konsep CSR yang belum tercapai mengakibatkan pelaksanaan CSR belum sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalamperaturan peundang-undangan.

Pelaksanaan CSR seharusnya menjadi kegiatan berkelanjutan, namun kondisi tersebut belum tercapai di Bukittinggi, karena belum adanya payung hukum sebagai dasar untuk bertindak dalam pelaksanaan CSR.

“Dalam upaya pencapaian maksud tersebut, maka  Ranperda inisiatif tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini diajukan dengan tujuan, mewujudkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah, terpadu, berkelanjutan dan berdaya guna. Kedua, mewujudkan sinergitas upaya pembangunan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ketiga, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah,” jelas Syaiful Efendi.

Syaiful memaparkan, Beberapa peraturan perundang-undangansudah menyatakan dengan tegas tentang tanggungjawab sosail dan lingkungan perusahaan diantaranya, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.40 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, UU No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD.

BACA JUGA :  BPS Gelar Sosialisasi Sensus Pertanian Tahun 2023, Martias Wanto : Butuh Partisipasi Semua Pihak

“Jangkauan dan arah pengaturan dari ranperda ini, meliputi, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tim koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penghargaan, peran serta masyarakat dan pembinaan, pengawasan serta pelaporan,”papar Syaiful.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE menyampaikan, Rapat paripurna DPRD ini akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 28 s/d 30 September 2020 dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan sehingga peserta rapat dibatasi hanya untuk instansi terkait. Sementara Kepala Dinas yang lain, Camat, Lurah mengikuti melalui aplikasi Zoom. Hal ini kita lakukan karena Bukittinggi masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang  menjalankan kondisi Adaptasi Kebiasaaan Baru.

Ranperda inisiatif DPRD diajukan karena perusahaan di Bukittinggi tanggung jawabnya di bidang sosial dinilai belum berjalan maksimal. Untuk itu, butuh regulasi yang jelas, seperti mengatur CSR setiap perusahaan agar bisa dilakukan secara berkelanjutan, agar pelaksanaannya tepat sasaran sehingga dapat membantu pemerintah dalam pembangunan baik fisik maupun sosial. Ranperda ini sudah melalui kajian dan dilengkapi naskah akademik. Contohnya, untuk,” ujar Herman Sofyan.(fadhil/rahmi)