Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Headline News/Hindari Multitafsir, Pemerintah Resmi Tandatangani SKB Pedoman Kriteria UU ITE
Headline News

Hindari Multitafsir, Pemerintah Resmi Tandatangani SKB Pedoman Kriteria UU ITE

By Pemred : Dody S
24/06/2021

| padangexpo.com

Pemerintah resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam hal ini, Mahfud mengatakan SKB berupa pedoman ini diharapkan bisa menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.

“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud di kantornya, Rabu (23/6) dilansir dari cnnindonesia.com.

Mahfud menyebut, SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor.

“Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, revisi dan pembuatan SKB ini juga dilakukan untuk merespons suara masyarakat bahwa UU ITE dianggap kerap merugikan korban.

Hal ini lantaran UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

“Menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36,” kata dia.

BACA JUGA :  Terkait Penolakan Masyarakat Sumbar, Pemprov Akan Mempercepat Kepulangan Wisatawan Asal China

Dalam kesempatan itu, Plate juga berharap pedoman implementatif dari SKB ini bisa mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.

Sehingga lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” kata dia.

Dia menjelaskan, pedoman penerapan dalam SKB ini memang berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” kata dia. (tst/pmg/red)

Post Views: 636
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

PT UTSM Tawarkan Kerjasama ke Pemkab Solsel Dalam Bidang Pertanian dan Industri Kentang

Next

Terkuak ! Penembak Mati Wartawan MSH di Medan Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,292)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,067)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo