Jelang MUBES II, FH UM Sumbar Bersama Pengurus Alumni IKA STHM-FH UM Sumbar Gelar “Seminar Perkuliahan Praktisi”

Jelang MUBES II, FH UM Sumbar Bersama Pengurus Alumni IKA STHM-FH UM Sumbar Gelar “Seminar Perkuliahan Praktisi”

padangexpo.com (Bukittinggi)

Fakultas Hukum UM Sumbar bersama Pengurus Alumni IKA STHM-FH UM Sumbar menyelenggarakan, seminar perkuliahan praktisi dengan menghadirkan narasumber Firdhonal, SH.,SpN,, yang diadakan di Convention Hall Yunahar Ilyas Kampus Aur Kuning UM Sumbar, Bukittinggi  Sabtu (03/12-22).

Ketua Panitia Mubes II Alumni FH UM Sumbar, M.Nur Idris, SH menjelaskan, seminar Praktisi yang dihadiri  lebih 200 peserta, baik secara  luring maupun daring ini merupakan rangkaian kegiatan persiapan MUBES II alumni FaK Hukum UM Sumbar.

“Kegiatan ini diadakan dalam rangka menyemarakan jelang digelarnya  puncak acara Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni STHM Fakultas Hukum UM Sumbar yang akan diadakan tanggal 25 April 2023 nanti, ” jelas Idris.

Dekan Fakultas Hukum UM Sumbar melalui Dr.Nuzul Rahmadani, SH.,MH, menyampaikan, pentingnya perkuliahan praktisi dengan tema ‘pendidikan hukum dan tantangannya: strategi penyusunan kontrak bisnis dalam meminimalisir sengketa’ ini adalah bagian untuk pengembangan sumber daya manusia dan juga menjadi bahan akreditasi kedepannya.

“Fak Hukum UM Sumbar punya target akreditasi, pertama akreditasi unggul tahun 2025 dan kedua lagi proses (pengurusan izin) pembukaan pasca sarjana S2 di BAN PT,” ujar Wakil Dekan FH UM Sumbar itu.

Ketua Alumni FH UM Sumbar.Dr.Miswardi,  SH. M.Hum mengatakan, tantangan pendidikan hukum itu bukan kurangnya pemahaman ilmu para ahli hukum, tapi persoalannya adalah soal etika dan moralitas”.

“Penanaman etika dan moralitas sangat penting bagi calon dan sarjana hukum, disamping perlunya satu kemahiran khusus seperti pembuatan kontrak ini, ” kata Mizwar di.

Pada seminar itu, Dewan Kehormatan Nasional Notaris Indonesia sekaligus juga Majelis Pengawas Pusat Notaris Jakarta, Firdhonal, SH.,SpN, menekankan bahwa kunci membuat kontrak bisnis dimulai dari cara konstantir menuangkan kehendak pihak dalam kata atau kalimat dengan patokan penuhi Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata

BACA JUGA :  Gerbang Baru Kinantan Zoo Diresmikan Pjs. Wali Kota Bukittinggi

“Persiapkan diri sebelum berpendapat, gali secara maksimal kehendak pihak dan aturannya secara profesional,” tegas alumni 85 HPA Justitia itu.  (fadhil)