Pessel, PE – Rusma Yul Anwar selaku Wakil Bupati Pesisir Selatan jadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunnan hutan bakau (mangrove). Rusma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara.
Heru Saputra Cs sebagai Jaksa Penuntut Umum, mengatakan ,” Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan hukuman selama empat tahun,” ujarnya di Padang, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada tahun 2016.
Ia menyampaikan hal itu dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang.
Diketahui, terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin dilingkungan areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, lalu pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar 5 Miliar dengan subsider 12 bulan kurungan penjara.
Jaksa mempertimbangkan, hal yang paling memberatkan terdakwa dikarenakan perbuatannya telah merugikan negara, karena adanya kerusakan pada ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan Pantai Mandeh.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.
Dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa yang hadir didalam persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
Rusma Yul Anwar mengatakan,”Kami akan mengajukan pembelaan tertullis untuk sidang berikutnya,” ujarnya saat didampingi oleh Penasehat Hukum.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Gutiarso, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, untuk mendengarkan kelanjutan pembelaan dari terdakwa.(RM)