Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/JPU Tuntut Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar 4 Tahun, Atas Perusakan Mangrove di Mandeh
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar 4 Tahun, Atas Perusakan Mangrove di Mandeh

By Pemred : Dody S
30/01/2020

Pessel, PE – Rusma Yul Anwar selaku Wakil Bupati Pesisir Selatan jadi terdakwa dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunnan hutan bakau (mangrove). Rusma dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara.

Heru Saputra Cs sebagai Jaksa Penuntut Umum, mengatakan ,” Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta menjatuhkan hukuman selama empat tahun,” ujarnya di Padang, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, pada tahun 2016.

Ia menyampaikan hal itu dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang.
Diketahui, terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin dilingkungan areal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, lalu pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar 5 Miliar dengan subsider 12 bulan kurungan penjara.

Jaksa mempertimbangkan, hal yang paling memberatkan terdakwa dikarenakan perbuatannya telah merugikan negara, karena adanya kerusakan pada ekosistem tanaman mangrove beserta flora dan fauna di sekitar sempadan kawasan Pantai Mandeh.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa menyesali perbuatannya, melakukan pemulihan atas kerusakan, dan belum menikmati hasil dari perbuatan pidana yang didakwakan.

Dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa yang hadir didalam persidangan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.

BACA JUGA :  Kominfo Ungkap Data Blokir Situs Judi Online, Capai 1 Juta Situs sejak 2018

Rusma Yul Anwar mengatakan,”Kami akan mengajukan pembelaan tertullis untuk sidang berikutnya,” ujarnya saat didampingi oleh Penasehat Hukum.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Gutiarso, sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan, untuk mendengarkan kelanjutan pembelaan dari terdakwa.(RM)

Post Views: 1,027
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

KPK Resmi Tahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria

Next

Kabupaten Solok Selatan Gelar Volly Ball Tingkat SLTA se Sumbar, Riau dan Jambi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo