Jakarta, PE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Muzni ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang C1.
“Penahanan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/1/2020).
Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, Muzni diduga menerima suap dalam proyek pembuatan Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Suap itu diterima dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.
Muzni diduga menerima uang Dalam proyek jembatan Ambayan sebesar Rp460 juta dalam kurun waktu April-Juni 2019. Sedangkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muzni disebut menerima fee Rp315 juta.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Yamin Kahar Pemilik Grup Dempo juga menjadi pesakitan KPK. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (koresponden :bl)