Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Headline News/KPK Resmi Tahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria
Headline News

KPK Resmi Tahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria

By Pemred : Dody S
30/01/2020

Jakarta, PE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Muzni ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang C1.

“Penahanan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/1/2020).

Ali Fikri mengatakan kepada wartawan, Muzni diduga menerima suap dalam proyek pembuatan Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Suap itu diterima dari Pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Muzni diduga menerima uang Dalam proyek jembatan Ambayan sebesar Rp460 juta dalam kurun waktu April-Juni 2019. Sedangkan, dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muzni disebut menerima fee Rp315 juta.

Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhammad Yamin Kahar Pemilik Grup Dempo juga menjadi pesakitan KPK. Ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (koresponden :bl)

Post Views: 635
BACA JUGA :  Bank Dunia Sorot Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia, Banyak Memiliki Dampak yang Tidak Diharapkan
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Nekat ! Oknum Polisi Terjun Bebas dari Fly Over

Next

JPU Tuntut Wakil Bupati Pessel Rusma Yul Anwar 4 Tahun, Atas Perusakan Mangrove di Mandeh

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo