Kapolsek Pancur Batu, Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

481

Sumatera Utara (padangexpo.com)

Jajaran Polsek Pancur Batu kembali tunjukkan performance kerja yang baik dengan menangkap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana pasal 353 ayat (2) yo pasal 351 ayat (2) KUHP, Rabu 02/09/2020.

Tempat kejadian perkara peristiwa berada di Jalan Jamin Ginting KM 49, Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit Kabuoaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan tepatnya di tikungan amoi.

Sebagai korban Donna Ginting (42) beralamat di Desa Rumah Mbacang, Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.

Sebagai pelaku Aritha Ersada Sembiring (38) beralamat di Desa Kuta Mbelin Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Untuk Saksi Hendra Sembiring (43) beralamat di jalan Dusun III Desa Bandar Baru Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan Daniel Ginting (30) beralamat di jalan Namorih Dusun V Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang disita polisi 1 Unit sepeda motir Honda Supra Warna Hitam nopol BK 6116 ACI, satu Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam, KTP KK Korban dan 1 buah HP Samsung Lipat warna Putih, serta sebilah pisau belati panjang nya 20 cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma melalui Kanit reskrim AKP Syahril Siregar yang didampingi Panit Reskrim IPDA J Pardede menuturkan kronologi kejadian Rabu 02/09/2020 sekira pukul 11:00 WIB sewaktu saksi Hendra  Sembiring keluar dari rumahnya Dusun III Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit untuk bekerja guna memperbaiki kran air dan saksi melintas jalan tikungan Amoi dan setiba di TKP melihat seorang perempuan yang tidak dikenal tergeletak dalam kondisi bagian perut korban telah mengeluarkan darah dan minta tolong.

BACA JUGA :  Cemarkan Nama Lembaga, Ketum Amphibi Laporkan ke SPKT Poldasu

Lanjut Syahril, saksi menolong sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas, lalu saksi membawa korban ke puskesmas Bandarbaru untuk pertolongan pertama.

Selanjutnya Kepala Desa Sembahe Esra melaporkan ke Polsek Pancurbatu dan penangkapan dilakukan Rabu 02/09/2020 oleh Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku selanjutnya bersama dengan Kapolsek, Kanit Reskrim dan Panit 2 Unit Reskrim melakukan pengejaran menuju Kabupaten Tanah Karo dan pada akhirnya pukul 16:00 wib di Desa Simpang 4 Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo, untuk pelaku serta Barang Bukti sudah kami amankan” Ujar Kapolsek Pancur Batu.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, modus yang digunakan pada Selasa 01/09/2020 sekira pukul 23:00 WIB, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Revo milik korban ke permandian air panas si debug-debug dan mereka menginap.

Selanjutnya, masih kata pelaku Rabu 02/09/2020 sekitar pukul 10:00 WIB pelaku dan korban meninggalkan penginapan dan kembali ke rumah korban, dan didalam perjalanan pelaku dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan korban selalu minta uang dengan pelaku namun tidak diberikan sehingga korban marah karena kesal pelaku berhenti di pinggir jalan kemudian pelaku dan korban berkelahi serta bergumul terjatuh ke semak-semak, namun posisi korban berada dibawah/tertindih.

Kemudian pelaku mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali lalu meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta HP korban.[RH]