Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi yang Digelar KI Sumbar di Bukittinggi

281

Bukittinggi, Padang Expo

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi yang digelar oleh  Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Bertempat di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan dengan mengangkat tema  “Sengketa Informasi: Solusi Bagi Pemenuhan Hak Anda untuk Tahu” ini menghadirkan tiga orang narasumber dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi beserta jajaran Pemko, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra, Wakil Ketua, Tanti Endang Lesrtari  dan anggota Idham Fadhli, para awak media, serta undangan lainnya.

Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyampaikan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi dan pentingnya keterbukaan informasi publik ini.

Keterbukaan informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik, termasuk pemerintah, wajib memberikan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel. Jika masyarakat merasa ada informasi yang tidak diberikan secara terbuka, mereka berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. “KI memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa informasi. Jika KI memutuskan informasi harus diberikan, badan publik wajib memenuhinya dalam waktu 14 hari. Apabila tidak, pemohon informasi dapat melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Namun, tidak semua informasi wajib dibuka. Ada informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan publik jika dipublikasikan,” jelas Musfi Yendra.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan, bahwa keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan masyarakat mengetahui setiap kebijakan dan program pemerintah.

Pemerintah memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan informasi yang relevan kepada publik, karena seluruh program pemerintah dibiayai oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Bukittinggi Berikan Pendapat Akhir Atas Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

“Apapun yang dilakukan pemerintah harus diketahui oleh masyarakat. Selama ini, mungkin jarak antara pemerintah dan masyarakat masih terlalu jauh. Melalui keterbukaan informasi, kita dapat membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Marfendi.

Wawako mengatakan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat ke KI jika merasa tidak mendapatkan informasi yang seharusnya mereka ketahui, terutama terkait pembahasan antara pemerintah dan DPRD.

Bimtek ini juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat lebih proaktif dalam meminta informasi dan berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi lebih maksimal dan transparan.

“Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin memahami hak dan mekanisme mereka dalam mengakses informasi, sementara pemerintah terus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan demi pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan,” kata Wawako.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi, menyampaikan, pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Jika pemerintah daerah transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat akan meningkat. Dengan kepercayaan itu, masyarakat akan lebih taat menjalankan kewajibannya, seperti membayar pajak dan retribusi lainnya,

Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang baru mencapai 56 persen, yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya siap berkolaborasi mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas, mewujudkan keterbukaan informasi publik, tidak hanya dari segi anggaran tapi juga daam bentuk program dan kegiatan,” ujar Muhidi.

Setelah acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidin, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga orang Nara sumber yaitu,  M. Irsyad, Ketua  Pengadilan Negeri Bukittinggi, Riswandi dan Mona Siska Anggota KI Sumbar  dan sesi tanya jawab dengan peserta bimtek. (Fadhil)