KPK Panggil Bupati Solsel, Sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan

538

Jakarta, Padang Expo – Tim Penyidik KPK memeriksa Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Rabu (14/1/2020). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muzni akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan proyek masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan.

Fikri mengatakan, “Muzni akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan,” dalam keterangannya.

Selain Muzni, KPK juga memanggil tersangka penyuap lainnya dalam kasus ini, seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Pada waktu sebelumnya, Muzni juga telah beberapa kali diperiksai KPK Sebagai Tersangka. Namun hingga saat ini Muzni belum ditahan. Dalam hal ini Muzni diduga terima uang dan barang sebesar Rp 460 Juta dari pemilik Group Dempo Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Penyidik memang belum melakukan penahanan terhadap Muzni sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Namun demikian, dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2019.

Adapun pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. KPK menduga sejumlah bawahan Muzni yang berada di Pemerintahan Kabupaten Solok juga terima uang dari Yamin sebesar Rp315 Juta, serta pemberian uang kepada sejumlah Pejabat tersebut terkait dengan adanya paket pekerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Maka dari itu, Muzni dalam perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Koresponden : bl)