Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Peristiwa/KPK Periksa Plt Kadis PUPR dan Sekretaris Kominfo Solok Selatan
Peristiwa

KPK Periksa Plt Kadis PUPR dan Sekretaris Kominfo Solok Selatan

By Pemred : Dody S
07/02/2020

Jakarta, PE – Pasca ditahannya Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan, KPK terus menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan. Beberapa saksi dari Pemkab Solok Selatan maupun pihak swasta mulai diperiksa.

Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus tersebut. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, (YA) sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Solok Selatan, (HR) sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Solok Selatan,lalu (SR) dan (AY) dari pihak swasta. Seperti dilansir dari Langgam.id

Semua saksi diperiksa di Sumatera Barat, terkait adanya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.

Ali Fikri mengatakan, “Memang benar, kami memeriksanya di Sumatera Barat” ujarnya, selasa (4/2/2020).

Sebelumnya Muzni Zakaria, sejak kamis (30/1/2020) sudah resmi ditahan di rumah tahanan KPK cabang C1. Penahanan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 mendatang, terkait dugaan menerima suap dalam proyek pembuatan Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PE)

Views: 646
BACA JUGA :  SAKUTU Gedor Kantor Gubernur Kalsel: Rakyat Tuntut Transparansi dan Tanggung Jawab atas Dugaan Salah Input Rp5,1 Triliun
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Padang Panjang Gelar Rakor dan SP2020 Dengan Tema ‘Mencatat Indonesia Menuju Satu Data Kependudukan’

Next

Dedikasi Polda Sumbar Wujudkan Ranah Minang Bersih Narkoba Patut Diberi Aplaus!

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,067)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,370)

TERBARU

  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
Copyright 2026 — Padang Expo