Jakarta, PE – Pasca ditahannya Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan, KPK terus menyelesaikan penyelidikannya terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan. Beberapa saksi dari Pemkab Solok Selatan maupun pihak swasta mulai diperiksa.
Ali Fikri selaku Plt. Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus tersebut. Adapun dalam pemeriksaan tersebut, (YA) sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Solok Selatan, (HR) sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Solok Selatan,lalu (SR) dan (AY) dari pihak swasta. Seperti dilansir dari Langgam.id
Semua saksi diperiksa di Sumatera Barat, terkait adanya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
Ali Fikri mengatakan, “Memang benar, kami memeriksanya di Sumatera Barat” ujarnya, selasa (4/2/2020).
Sebelumnya Muzni Zakaria, sejak kamis (30/1/2020) sudah resmi ditahan di rumah tahanan KPK cabang C1. Penahanan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 8 Februari 2020 mendatang, terkait dugaan menerima suap dalam proyek pembuatan Jembatan Ambayan dan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PE)