Jakarta, PE – Diketahui pada sebelumnya, KPK resmi menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Sebelumnya, Yamin telah ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan sejak 22 Januari 2020 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.
Hari ini, Senin (10/2/2020), KPK kembali memperpanjang masa penahanan Muhammad Yamin Kahar (MYK)yang merupakan pemilik Dempo/PT Dempo Bangun Bersama untuk 40 hari kedepan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK mengatakan,” “Hari ini, juga tadi ada perpanjangan penahanan tersangka di Solok Selatan sebagai pemberinya untuk 40 hari ke depan,” ujarnya.
Pada 30 Januari 2020 lalu, Selain Yamin KPK juga menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.[koresponden :bl]