KPU Kabupaten Solok, Buka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pilkada Serentak 2024

77

Padangexpo.com, Kabupaten Solok -Hari ini Selasa 27-29 Agustus, KPU Kabupaten Solok, Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Pilkada serentak 2024. Untuk itu jelang pelaksanaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, gelar konferensi pers terkait persiapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, Senin (26/8).

Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar. Hasbullah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumumkan tahapan pendaftaran sejak tanggal 24-26 Agustus 2024, kepada setiap partai politik (Parpol) yang hendak mengusung Paslon.

“Kita mengacu pada putusan MKNo.60/PUU-XXII/2024, tentang ambang batas pencalonan. Jika mengacu pada 8,5 persen suara sah pada pemilu lalu yang berjumlah 213. 476 suara, maka syarat minimal parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon minimal harus punya 18.146 suara,” ujarnya.

Dirinya menyatakan, suksesnya kelangsungan pilkada mulai dari setiap tahapan. Prosesnya bukan karena peran KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pihak pengawas saja. Bakal tetapi suksesnya sangat terjadi berkat peran media masa dalam mempublikasikan disegala lini.

Untuk itu, kata Alqomar, pihaknya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua awak media Solok. Yang tanpa pamrih selalu bermitra baik dengan jajaran KPU Kabupaten Solok, walau saya tahu, belum semua kawan-kawan media yang bertugas di Solok Raya belum terayomi dengan maksimal.

“Hari ini kami sangat bangga kepada kawan-kawan media yang hadir, semoga sinergi baik ini bakal selalu kami jaga tanpa membedakan satu sama lain,”cetusnya.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Parmas dan SDM Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd mengatakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menegaskan, syarat minimal dukungan pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 ini adalah 18.146 suara sah dari hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu.

BACA JUGA :  Plh Bupati Solok Aswirman Buka Pencanangan Bhakti Dasawisma ke V dan BBGRM Tingkat Kabupaten Solok

Jumlah itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pada pasal 40 ayat 3 mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Ia menyebutkan, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ini, memberikan angin segar kepada partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif lalu meski tak mendapatkan kursi di parlemen.

“Meski suaranya minim, namun mereka bisa mengusung calon dengan catatan harus memperoleh suara sah 18.146 suara. Kalau tak cukup, mereka bisa bergabung dengan parpol lain,” ucapnya.

Sementara itu terkait tahapan, Novialdi mengatakan KPU Kabupaten Solok. Akan mulai menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Solok mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 besok. kami dari KPU juga mengharapkan peran kawan-kawan media dalam proses tersebut.

“Sementara untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon, akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024,”urainya(Yosef)