KRYD Polres Payakumbuh Sikat Knalpot Brong
padangexpo.com // PAYAKUMBUH
Malam akhir pekan di Kota Payakumbuh tak lagi menjadi ruang bebas bagi pengendara yang mengabaikan aturan. Polres Payakumbuh menggelar operasi skala besar melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (8/8/2026) hingga Minggu dini hari.
Ratusan personel dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran diterjunkan untuk menyisir sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, ruas jalan utama, lokasi rawan kriminalitas hingga kawasan yang berpotensi menjadi arena balap liar.
Operasi diawali apel malam di halaman Mapolres Payakumbuh. Apel dipimpin Wakapolres Payakumbuh Kompol Romarpus Almi, S.H., M.H., didampingi para pejabat utama dan perwira staf.
Tak sekadar mengerahkan pasukan, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. turun langsung memantau pelaksanaan KRYD. Di lapangan, Kapolres bahkan turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Hasil operasi cukup mencolok. Sebanyak 42 sepeda motor ditindak karena menggunakan knalpot brong dan tidak memenuhi kelengkapan kendaraan. Satu unit kendaraan roda empat juga turut diamankan.
Yang tak kalah menarik, sebagian besar kendaraan yang ditindak ternyata berasal dari luar Kota Payakumbuh. Para pengendara datang ke Payakumbuh, namun justru kedapatan membawa kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Polres Payakumbuh menegaskan, masuk ke wilayah hukum Payakumbuh bukan berarti bebas mengabaikan aturan. Setiap pengguna jalan wajib menghormati ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang biasanya mengalami peningkatan aktivitas warga.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun yang tidak memenuhi kelengkapan, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Irwan.
Menurutnya, tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Kendaraan yang melanggar diamankan ke Mapolres Payakumbuh, sementara pengendara diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, operasi ini tidak semata-mata berbicara soal penindakan.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar mematuhi aturan serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menjadikan wilayah hukum Polres Payakumbuh sebagai tempat untuk melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga Kota Payakumbuh maupun masyarakat dari luar daerah, untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Siapapun yang berada di ruang publik khususnya wilayah hukum Polres Payakumbuh wajib mematuhi aturan dan menghormati kenyamanan bersama,” tegasnya.
Selain memburu pelanggaran lalu lintas, personel KRYD juga menyasar potensi premanisme, street crime, keributan atau tawuran, begal, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai bentuk gangguan Kamtibmas lainnya.
Polres Payakumbuh memastikan KRYD bukan operasi sesaat. Kegiatan serupa akan terus digencarkan, terutama pada waktu dan lokasi yang dipetakan memiliki potensi gangguan keamanan.
Pesannya jelas: Payakumbuh terbuka bagi siapa saja, tetapi bukan berarti bebas melanggar aturan. Kenyamanan warga menjadi prioritas, dan pelanggaran yang mengusik ketertiban siap ditindak(Ken)