Agam, Padang Expo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam, bekuk seseorang yang diduga kuat sebagai kurir narkoba bernilai ratusan juta rupiah. Pelaku telah diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,51 gram, dan 100 butir pil ekstasi.
AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH selaku Kapolres Agam yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, pelaku berinisial BA (38) warga Maninjau, Kabupaten Agam. Pelaku dibekuk di Kelok 1 Jorong Pasa Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (3/1/2020) lalu.
“Pelaku sebenarnya sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan terakhir,” ujarnya di Mapolres Agam, Selasa (7/1/2020).
Disebutkan Kapolres, pelaku telah menjadi kurir narkoba sejak beberapa bulan lalu. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah dua kali membawa narkoba dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Agam dan Pasaman.
“Menurut pengakuan tersangka, ia menerima uang jasa sebanyak Rp. 2,5 juta untuk sekali mengantarkan narkotika,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket besar Narkoba jenis Shabu seberat 185,51 gram serta 100 butir pil ekstasi.
“Jika ini diuangkan, barang bukti dihargai sekitar Rp. 160 Juta. Selain mengamankan narkotika, tim juga mengamankan ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Agam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(Penulis : Redaksi Padang Expo/Anz)