Lagi Santai di Rumah Orangtua, RH Diringkus Polisi

301

Padangexpo.com, Payakumbuh,- Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian (Jambret), Jum’at (05/04) dibi hari sekira pukul 01.00 Wib.

Tersangka dengan inisial RH (29) dibekuk tim buser saat bersantai di rumah orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

” Alhamdulillah, berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang terkumpul serta informasi yang kita dapat dari beberapa saksi tersangka jambret yang melancarkan aksinya di Kelurahan Koto Tangah awal puasa lalu berhasil kita bekuk, ” ujar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H

Dijelaskan AKP Doni, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi sekitar hari Jum’at tanggal 03 April 2024 disekitaran jalan umum kelurahan Koto Tangah Payakumbuh Barat.

Tersangka merampas satu unit telefon seluler (handphone) milik korban saat korban sedang dalam keadaan mengendarai sepeda motor.

” Yang jadi korban itu yang dibonceng (posisi duduk dibelakang) saat handphone berada di tangan dan korban dalam keadaan lengah. Dugaan kita tersangka sudah mengintai dan mengikuti korban sebelum melakukan aksinya, ” terang AKP Doni lagi.

Kasat Reskrim juga mengakui pihaknya juga sempat menemukan kesulitan saat akan menentukan siapa pelaku karena minimnya keterangan para saksi di lapangan dan barang bukti yang ada, namun semua kendala dapat teratasi berkat ketekunan dan keuletan tim yang dimiliknya.

Sepaket dengan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android merk Samsung milik korban. (Ken)

BACA JUGA :  Tega, Faktor Ekonomi dan Cemburu Seorang Suami di Sijunjung Tega Habisi Nyawa Istrinya