Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MA Diamankan Polisi

35

Padangexpo.com, Tanah Datar-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MA (24) di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Rabu (8/1).

Satu orang laki-laki, MA (24) berhasil di amankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Datar, Rabu (8/1) di rumah milik istrinya yang berlokasi di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku terakhir kalinya sekira di Juni 2024, di sebuah rumah di Jorong Baringin Sakti tersebut .

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H, Melalu Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Kapolres menjelaskan bahwa memang benar pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MA (24) yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“MA diamankan di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar,” papar Surya Wahyudi.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tindakan pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian datanglah terduga pelaku MA dan langsung masuk kedalam kamar mandi tersebut yang mana selanjutnya langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban.

Dengan didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, korban menjelaskan bahwasannya sebelum terjadi tindak pidana pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban.

BACA JUGA :  Memilih Melanjutkan Menggugat Gubernur, Joni Hermanto Tolak Kompensasi Puluhan Juta Rupiah

Pada saat ini, Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses Penyidikan.

“Kami Sat Reskrim Polres Tanah Datar beserta jajaran akan terus berupaya untuk menindak pelaku-pelaku Kriminal terutama yang berkaitan terhadap Perempuan dan Anak, Hal ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang lebih Aman dan Kondusif di Kabupaten Tanah Datar ini” lanjut AKP Surya Wahyudi.