Lagi Santuy Isap Sabu, IRT dan 2 Teman Pria Digerebek Petugas di Penginapan Anugrah Tanjung Balai

564

Sumatera Utara (padangexpo.com)

Seorang ibu rumah tangga dan 2 teman prianya ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu di salah satu kamar Penginapan Anugrah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 01.10 Wib.

Mereka adalah, Yuni Rahmadani alias Yuni (36) dan Muhammad Idris alias Aris (35) masing-masing warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan dan Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Seorang tersangka lainnya yaitu, Edi Imran alias Ilham (41), warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Air Joman, Asahan.  Personel Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa ada 2 laki-laki dan seorang wanita sedang pesta narkoba jenis sabu dalam salah satu kamar di Penginapan Anugrah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Minggu (31/1/2021) siang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat petugas masuk ke dalam penginapan, di salah satu kamar yang tidak tertutup, terlihat 2 laki-laki dan seorang wanita sedang duduk di lantai sedang asyik menikmati sabu-sabu menggunakan bong secara bergantian.

Melihat itu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karokaro SH, langsung mengamankan ketiganya.

“Dari tangan Muhammad Idris alias Aris disita 1 bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram dan 1 pack plastik transparan dan alat hisap sabu,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita sebatang pipet kaca, 3 pipet plastik yang sudah dimodifikasi, korek api dan sepedamotor Yamaha Force One warna merah, BK 5938 QH.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut diboyong ke Polsek Datuk Bandar untuk penyidikan awal sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Kelompok Tani Binaan Aipda Timbul Rahayu Undang Kapolres Madina, Panen Perdana Budidaya Jamur Tiram

“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [HM]