Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Lahan Sawit Kesusteran FJCM Dirantau Bais Rohil Digugat, Amir Muthalib Hadirkan Dr. Elviriadi Saksi Ahli
Pemko Bukittinggi

Lahan Sawit Kesusteran FJCM Dirantau Bais Rohil Digugat, Amir Muthalib Hadirkan Dr. Elviriadi Saksi Ahli

By Admin Padang Expo
30/12/2021

| padangexpo.com (Pekanbaru – Riau)

Bermula dari kontrak mengontrak atau sewa menyewa lahan kebun sawit seluas lebih kurang 82 hektar di bukit timah Kepenghuluan Rantau Bais Rohil, antara pihak keluarga R Siagian dengan pemilik lahan sawit kelompok kesusteran (Franciscanae Filiae Cordis Jesu At Mariae) FJCM yang diwakili oleh L Manalu dan mengikat perjanjian kontrak di Notaris Pekanbaru.

Akibat dari perbuatan pihak Kesusteran FJCM diduga yang membatalkan kontraknya secara sebelah pihak, akhirnya R Siagian menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru untuk mencari keadilannya.

Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH – PL) Amir Muthalib yang diberikan Kuasa oleh pihak keluarga R. Siagian pada sidang tanggal 29 Des 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang pimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly, SH.,MH, menghadirkan saksi ahli Pakar Lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi, M.Si untuk memberikan keterangan Ahli dalam perkara perbuatan melawan hukum sesuai dengan surat Gugatan yang diajukan oleh pihak R. Siagian yang didampingi oleh Amir Muthalib pada PN Pekanbaru.

Seusai persidangan dihubungi saksi ahli Pakar lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si kepada media ini membenarkan bahwa ia diminta untuk didengar pendapatnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di pengadilan Pekanbaru, dalam perkara perdata (gugatan perbuatan melawan hukum) dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2021/PN Pbr antara penggugat R. Siagian dan tergugat kelompok kesusteran FJCM yang diwakili Loly Manalu dan turut tergugat 1 Berliana Siregar dan Maria Tambunan, juga turut tergugat 2 Laurensia Emilia sebagai Notaris di Pekanbaru.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan tersebut, Dr. Elviriadi, M.Si menguraikan secara rinci dan jelas product hukum Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati, yang berkaitan erat dengan surat gugatan serta dengan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Tim 3 Safari Ramadan 1444 H Pemko Bukittinggi Hari Kedua Kunjungi Masjid Tangah Jua

Disaat Dr. Elviriadi menguraikan menjelaskan tentang product hukum Absentee/Guntai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah tersebut, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut, pihak tergugat (FJCM) yang di wakili oleh pihak lawyer nya terlihat ketar ketir untuk menangkis dalam pembelanya, karena secara fakta yang terdapat di surat perjanjian kontrak kebun lahan sawit, pada Akte yang di buat hadapan Notaris Laurensia Emilia, tidak seorangpun pihak kelompok kesusteran (FCJM) memiliki identitas atau KTP sebagai Penduduk Riau, atas sebab itulah terpenuhinya perbuatan melawan hukum yang di ajukan oleh pihak penggugat kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

(RA)

Views: 704
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Irwasum Polri Apresiasi Vaksin Serentak Korps Bhayangkara, Riau Lewati Target Herd Immunity

Next

Kapolda Sumbar Tinjau Pelaksanaan Sumdarsin Jilid V di Payakumbuh

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,191)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,767)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,455)

TERBARU

  • Jumat Keliling di Payobasung, Kapolres Payakumbuh Ajak Warga Perangi Narkoba, Hoaks dan Investasi Bodong
  • Jumat Keliling di Suliki, Kapolsek Jadi Khatib dan Ingatkan Bahaya Narkoba
  • SAPAKU Tembus Tiga Besar Nasional, Zulmaeta: Kami Siap Dibedah, Bukan Sekadar Tampilkan Prestasi!
  • Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
Copyright 2026 — Padang Expo