Mengingat Dampak CoVID-19, Pemkab Agam Perpanjang Masa Belajar Hingga 20 Juni

429

Lubuk Basung, Padang Expo

Mengingat dan menimbang CoVID-19 hingga saat ini masih belum usai, Pemkab Agam Agam kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat.

Isra selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam mengatakan,” adapun kegiatan belajar dirumah akan diperpanjang mulai 2 Juni hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya masa belajar di rumah berakhir 30 Mei 2020,” ujarnya, Senin (1/6)

Ia mengatakan, bahwa perpanjangan masa belajar di rumah itu bersambung dengan libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Libur sekolah itu dimulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020 dan setelah itu berlanjut belajar seperti biasa 13 Juli 2020.

Adapun keputusan tersebut kembali diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masih belum bisa terkendali, ungkap Isra.

Mengenai hal belajar di rumah tersebut telah dijelaskan dalam surat instruksi Bupati Agam Nomor : 421/2697/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar di rumah dimasa Covid-19.

Isra juga menjelaskan bahwa dalam surat instruksi tersebut telah dijelaskan tentang himbauan agar memperhatikan protokol pencegahan penularan virus corona. Seperti memperhatikan pola hidup bersih dan sehat, anjuran untuk tidak keluar rumah serta social distancing.

Sedangkan bagi guru pada saat membagikan rapor ataupun penjemputan ijazah sementara ini tidak dibenarkan untuk mengundang orang tua murid guna mencegah terjadinya penumpukan massa,” ujar Isra.(d79)

BACA JUGA :  Personil Damkar Terpapar CoVID-19, Akhirnya Dinyatakan Sembuh