MR Ditangkap Setelah Tiga Bulan Jadi Buronan

75

Padangexpo.com, Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dalang dari kasus narkotika antar provinsi jenis ganja yang berhasil di ungkap bulan Agustus 2024 lalu.

Setelah tiga bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Payakumbuh, MR (29) berhasil diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Situjuh, Selasa (12/11) sekira jam 12.15 Wib.

” Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan kamj mendapati MR berada di rumah orang tuanya di Situjuh, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh, ” sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra.

Dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra, MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang di bawa dari Kota Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat Agustus 2024 lalu, yang mana pada saat itu Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus IIS dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar ganja kering seberat 30 kg.

” Mendapat kabar orang suruhanya tertangkap kemudian MR kabur ke Kota Duri Provinsi Riau untuk menyelamatkan diri hingga berhasil kita tangkap kemarin, ” beber Kasat Narkoba

IIS sendiri menurut Kasat Narkoba sudah menjalani proses penyidikan di Polres Payakumbuh untuk di lanjutkan ke JPU dan proses persidangan. (Ken)

BACA JUGA :  Tiga Terduga Pelaku Curanmor R2 di Lima Kaum Masih Berstatus Pelajar