Padang, Padang Expo
Terdakwa kasus suap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, Muhammad Yamin Kahar diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dengan anggota Zaleka dan M Takdir yang digelar secara terbuka, Kamis (18/6).
Muhammad Yamin Kahar langsung datang menghadiri sidang vonis dirinya di PN Padang yang digelar secara terbuka tersebut.
Yoserizal selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan mengatakan pertama, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Ke dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Lalu untuk seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan perkara atas nama Muzni Zakaria.
“Demikian diputuskan oleh rapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang,” ujar hakim.
Diketahui jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau kedua pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Muhammad Yamin Kahar adalah terdakwa perkara suap terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. M Yamin Kahar adalah pengusaha Dempo Group. Hal itu terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. (syahril)