Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Pasutri di Kota Pariaman Diamankan Satpol PP, Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK
Hukum & Kriminal

Pasutri di Kota Pariaman Diamankan Satpol PP, Pekerjakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

By Pemred : Dody S
12/02/2020

Pariaman, PE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, berhasil menguak kejahatan eksploitasi seksual komersial anak. Pelaku yang diamankan aparat berjumlah 4 orang dengan masing-masing berinisial AYY, ZZ, IL dan CSPR dan sekarang sudah berada ditangan pihak kepolisian.

Kasus kejahatan itu terbongkar pada 9 Februari 2020. Namun, karena korban masih di bawah umur, Satpol PP baru merilis kasus ini pada Selasa, meski sudah dilimpahkan kepada polisi.

Alrinaldi selaku Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Pariaman mengatakan, terbongkarnya kasus kejahatan itu bermula dari penangkapan oleh kelompok pemuda Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.

“Petugas kita dan pemuda pada saat itu melihat CK (16 tahun), yang tak lain adalah korban, dan ZZ (48 tahun), sedang asyik berduaan di tempat gelap. Lantaran meyakini telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat maka, keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk diproses,” katanya.

Setelah diinterogasi, kata Alrinaldi, keduanya kemudian mengakui telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada tindak perzinaan. Namun, karena korban masih di bawah umur dan ada indikasi mengarah ke perbuatan tindak pidana perdagangan orang, kasusnya dikembangkan untuk mencari fakta lain.

“Benar saja, ternyata tersangka ZZ menyewa jasa CK dari seorang pasangan suami-istri berinisial AYY dan IL seharga Rp150 ribu untuk sekali kencan,” ujar Alrinaldi.

Satpol PP lantas mendatangi suami-istri itu di sebuah warung makan di kawasan Pauh Kamba, Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. “AYY dan IL mengaku bahwa korban CK sering diperjualbelikan,” katanya.

“Pada waktu malam sebelumnya, CK juga sempat melayani nafsu bejat pria hidung belang sebanyak dua kali di dalam kendaraan roda empat. Saat itu, pasutri ini mematok harga sewa Rp200 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terkait Pelaporan Dirinya ke Kejaksaan, Wili Adha: Jika Tak Terbukti,Saya Akan Laporkan Balik dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Satpol PP Kota Pariaman mengimbau masyarakat untuk ikut peduli dan berperan aktif mencegah berkembangnya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak. Sebab, kasus kejahatan seperti itu, selain berdampak terhadap masa depan anak, juga dapat menghancurkan nilai-nilai serta tatanan norma agama, sosial, budaya, dan adat yang berlaku di Ranah Minang.(julius)

Views: 1,114
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Anggota DPRD Kab. Agam Syaharuddin : Hadiri Musrenbang Matur, Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2021

Next

WHO Tetapkan Nama Resmi Virus Corona Menjadi “COVID-19”

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,067)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,370)

TERBARU

  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
Copyright 2026 — Padang Expo