Pendapat Akhir Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pendapat Akhir Fraksi Pada Rapat Paripurna DPRD Atas Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

padangexpo.com (Bukittinggi)

Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan Pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing Fraksi atas hasil pembahasan Ranperda Kota Bukittinggi Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  pada rapat paripurna DPRD, yang diadakan di gedung DPRD, Senin (09/10-23).

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Angga Alfarici, mengatakan, Kami mengharapkan Pemerintah Kota Bukittinggi dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah.

“Agar pelaksanaannya efektif dan efisien, pemerintah daerah hendaknya.melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam menerapkan dan pelaksanaan.ranperda ini. Dan tidak lupa pula kami mengingatkan Pemerintah Daerah supaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini agar dalam pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala ” kata Angga Alfarici.

Fraksi NasDem-PKB (Zulhamdi Nova Candra), menyampaikan  menyarankan kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi untuk segera mengundangkan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan pajak

daerah dan retribusi daerah sehingga tidak terjadi kekosongan hukum atau peraturan dan tetap konsisten dan berkelanjutan melakukan pendalaman kajian terhadap tarif yang ditetapkan sehingga dapat dilakukan proses penyempurnaan melalui perubahan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

“Menerbitkan Peraturan Daerah tentang

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah keniscayaan. Jika tidak, akan terjadi kekosongan hukum yang berdampak kepada

kapasitas fiskal daerah, TPP bagi pegawai, tunjangan DPRD, serta layanan kepada masyarakat, ” ujar Zulhamdi Nova Candra.

Fraksi PKS (Ibra Yaser) mengatakan, Fraksi PKS menghimbau agar kiranya Pemerintah Daerah segera membuat rancangan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Ranperda ini ketika sudah diundangkan supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

“Fraksi PKS juga menghimbau kepada seluruh OPD agar memahami Ranperda ini dengan seksama dan agar dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat setelah Ranperda ini diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ibra Yaser.

BACA JUGA :  Ranperda Inisiatf DPRD Kota Bukitinggi Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal Resmi Disahkan Menjadi Perda

Fraksi Golkar (Syafril), menyampaikan catatan diantaranya, meminta kepada pemko untuk memaksimalkan sesuai target yang telah disetujui dalam APBD 2023, karna

kenyataannya target penerimaan PAD yg bersumber dari pajak dan retribusi daerah masih rendah.

Khusus untuk pemungutan retribusi sampah dimana selama ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak PDAM. Kami menyarankan pada sisi mana yang lebih mempunyai nilai guna yang tinggi seandainya kerjasama pemungutan retribusi sampah ini kita lakukan kerjasama dengan PLN.

“Fraksi Golkar meminta kepada pemko, agar memperhatikan setiap objek retribusi, jangan sampai kita hanya mampu memungut retribusinya sementara kita luput memperhatikan dan fasilitas dan atau sarana yang tersedia. Karena hakikat retribusi itu adalah berhubungan dengan kualitas pelayanan, ” ujar Syafril.

Fraksi Partai Demokrat (Alizarman), mengatakan, Fraksi Partai Demokrat  mempunyai catatan sebagai berikut : Daerah perlu memikirkan optimalisasi penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang bermuara untuk kesejahteraan masyarakat

Fraksi Demokrat berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi dengan tetap berlandaskan kepada empat azas tersebut diatas.

Prinsip dasar yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait retribusi jasa umum adalah tidak boleh ada untuk mencari keuntungan, bahkan beberapa pelayanan yang masih disubsidi. Tentunya pemerintah harus peka dalam pengenaan besaran retribusi daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Perlunya keseriusan pemerintah Daerah dalam Pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam ranperda ini, ‘ ujar Alizarman.

Fraksi Amanat Nasional Persatuan, (H. Irman Bahar) menyampaikan,  Kami berharap pada APBD 2023 ini pemerintah daerah tetap melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dengan baik dan benar. Kita tidak ingin lagi melihat terjadinya hal-hal yang akhirnya merugikan pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA :  DPRD Bersama Pemko Bukittinggi ‘Tandatangani Nota Kesepakatan’ Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2023

Kepada Dinas Perdagangan sesuai dengan komitmen kita di Pembahasan APBD Perubahan 2023. Bahwa 3 bulan ini (Oktober sampai Desember 2023) kita akan mengunakan sistem sewa di Pasar Atas. Apakah hal ini sudah dilaksanakan atau belum.

“Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk tidak memungut pendapatan di Komplek Pertokoan Pasar. Kami ingatkan sekali lagi hal ini sudah menjadi temuan BPK. Kami berharap kita mematuhinya dengan baik ” ujar Irman Bahar. ( fadhil)

Tinggalkan Balasan