Bukittinggi (padangexpo.com)
Wali Kota Bukittinggi memberikan pendapat atas ranperda inisiatif DPRD Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (29/09).
Pjs Wali Kota Bukittinggi Zaenuddin yang diwakili Sekda Yuen Karnova menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Ranperda dimaksud. Pada prinsipnya tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan agar perusahaan dapat member kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Perusahaan juga secara etis moral dinilai memiliki tanggungjawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
“Namun kita harus upayakan bagaimana agar ranperda yang kita susun agar tidak menghambat iklim penanaman modal pengembangan usaha di daerah. Selanjutnya, harus dipikirkan langkah yang dilakukan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan setelah perda ini disahkan nantinya,” ujar Yuen Karnova.
Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diajukan oleh DPRD beranjak dari pemikiran bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), di Bukittinggi belum terkelola secara baik. DPRD berpendapat CSR seharusnya menjadi kegiatan yang berkelanjutan, namun kondisi tersebut belum dapat dicapai karena belum adanya payung hukum pelaksanaannya.
Sekda Yuen Karnova memaparkan 2 (dua) pendapat dan permohonan penjelasan atas Ranperda dimaksud kepada DPRD, yakni kekhawatiran materi yang tertuang dalam Ranperda tersebut nantinya dapat menghambat iklim penanaman modal serta pengembangan usaha di Bukittinggi. Hal ini bertolak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC) dan didukung oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Sehubungan dengan itu, Wali Kota meminta pendapat dan saran DPRD terhadap hasil penelitian tersebut, Dan Upaya yang harus kita lakukan agar ranperda yang kita susun ini tidak menimbulkan akibat yang sama dengan hasil penelitian.
Selanjutnya dan juga meminta saran DPRD langkah-langkah strategis apa yang akan dilakukan dalam pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setelah Ranperda tersebut disahkan nantinya
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyampaikan, pada umumnya fraksi di DPRD menyetujui ranperda rencana pembangunan industri 2020-2040 untuk dibahas oleh DPRD dan Pemko. Namun tentu ada beberapa pertanyaan yang tentunya akan dijawab oleh Pjs Wali Kota dalam paripurna selanjutnya.
“Diantara pertanyaan fraksi itu, landasan konkrit bagi pemda untuk perlu adanya ranperda itu. Sejauh mana perhatian, jaminan dan perlindungan yang sudah diberikan pemda terhadap peran industri sebagai pilar dan penggerak ekonomi kerakyatan. strategi apa yang dilakukan oleh pemerintah kota mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UKM kecil dan membangun industri menengah,” ungkap Herman Sofyan.(fadhil/rahmi)