Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Penetapan Batas Wilayah Penentu Tertib Administrasi dan Kewenangan
Payakumbuh

Penetapan Batas Wilayah Penentu Tertib Administrasi dan Kewenangan

By admin@domi
12/05/2023

Padangexpo, Payakumbuh — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Payakumbuh bersama tim teknis dari PPIDS (Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial) UNP (Universitas Negeri Padang) laksanakan rapat persiapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas antar wilayah kelurahan di kota Payakumbuh tahun 2023.

Adapun untuk pembahasan dan penetapan batas antar wilayah kelurahan di kota Payakumbuh ini nantinya mencakup Kelurahan Kapalo Koto Diate (Payakumbuh Utara, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai (Payakumbuh Utara), Kelurahan Parak Batuang (Payakumbuh Barat), Kelurahan Parik Rantang (Payakumbuh Barat), dan Kelurahan Nunang Daya Bangun (Payakumbuh Barat).

Berlangsung di aula pertemuan panorama ampangan, kantor walikota Payakumbuh, rapat yang dipimpin Plt. kepala bagian pemerintahan Setdako Payakumbuh, Atemugearae menegaskan penetapan tapal batas wilayah kelurahan dan kecamatan ini sangat penting dilakukan sebagai penentuan tertib administrasi pemerintahan dan kewenangan.

Dalam penetapannya, bagian pemerintahan menggandeng tim konsultan akademisi agar dalam penerapan tapal batas wilayah ini nantinya dapat memberikan kejelasan ada kepastian kewenangan terhadap batas wilayah yang memenuhi hukum dan yuridis.

“Kami harapkan masukan berharga dari para lurah dan camat agar kajian ini sempurna. Hal ini, supaya ke depan tidak ada lagi masalah sangketa lahan akibat ketidakjelasan terkait administrasi kewilayahan. Jadi, kita minimalisir masalah ini,” tegasnya, Kamis (11/5/2023).

Atemugearae menyatakan rapat ini bertujuan membahas masukan dari camat dan lurah terkait penetapan tapal batas wilayah. Kita bahas secara umum seperti pemetaan, koordinat, di samping itu juga nanti perlu dilakukan survey lapangan.

“Bila sudah sepakat nanti, kita patok tapal batasnya. Karena ini juga penting untuk penetapan kebijakan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kota Payakumbuh,” ucapnya.

Apalagi, sekarang ini semakin hari banyak permasalahan tanah yang harus dihadapi camat dan lurah dengan masyarakat, termasuk persoalan di perbatasan.

BACA JUGA :  Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih Serahkan Piagam Penghargaan ke Pemko Payakumbuh

“Karena itu, mari suport kegiatan ini, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Tim PPIDS UNP, kepala Departemen Geografi UNP Dr, Ari Yulfa, ST, M.Sc, menjelaskan secara jelas terkait tahapan penetapan dan penegasan batas wilayah. Ia berharap, OPD teknis, camat, dan lurah dapat membantu pihaknya dalam menentukan tapal batas yang baik di kota Payakumbuh.

“Kami mohon bantuan dan kerja sama bapak ibu terkait data dan peta kerja untuk memudahkan analisis yang kami lakukan. Sehingga hasil kajian ini benar-benar komprehensif dan tidak ada catatan di belakang hari,” ucapnya.

Turut hadir kepala dinas PUPR yang diwakili Ivva Cienna, Plt. kepala bagian Hukum Setdako diwakili Fadli Kurniawan, kepala bagian perencanaan dan anggaran Setdako Hidayatul Rusda, kepala bagian PBJ Dalbang Setdako Yeri Siswanto, Camat Payakumbuh Barat Ul Fakhri, Camat Payakumbuh Utara diwakili Desi Mutia, Lurah Tigo Koto (Payakumbuh Utara) Diate Musleniyeti, Plt. Lurah Kapalo Koto Diate (Payakumbuh Utara) Usrizal Nasir, Lurah Parak Batuang (Payakumbuh Barat) Zahria, Plt. Lurah Parik Rantang (Payakumbuh Barat) Yudia Desi Rina, dan Lurah Nunang Daya Bangun (Payakumbuh Barat) Firman Hady. (Ken)

Views: 789

Tags:

AtemugeraePenetapan Batas Wilayah
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dilepas Walikota, 16 Pelajar Payakumbuh Bakal Ikuti Giat Lomba Tingkat IV

Next

Bupati Ambil Alih Sementara Jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,186)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,762)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,453)

TERBARU

  • Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
  • Tekan Pengangguran, Polres Payakumbuh Gandeng BLK: POLIRAN Jadi Jembatan Warga Menuju Dunia Kerja
  • Kapolres Payakumbuh Turun ke Warung Warga, Bangun Komunikasi Tanpa Sekat Demi Jaga Kamtibmas
  • Kombinasi Warna Cat Tembok yang Bagus agar Interior Rumah Terasa Lebih Luas
Copyright 2026 — Padang Expo