Bukittinggi (padangexpo.com)
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi sekaligus penadatanganan nota kesepakatan persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2020.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Herman Sofyan, SE yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, segenap anggota dewan, Unsur Forkompimda, Kepala SOPD, dengan tetap melaksanakan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bertempat di Gedung DPRD, Senin (14/09).
Juru bicara DPRD Kota Bukittinggi Asril, SE memaparkan hasil pembahasan Badan Anggaran dan TAPD, disepakati perubahan APBD ini terjadi penurunan pendapatan daerah sebesarRp 119 miliar lebih (14,85%) dari semula Rp 804 milyar lebih, menjadi Rp 684 milyar lebih.
Pendapatan daerah itu, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun sebesar Rp 74 miliar lebih dari semula Rp 151 miliar lebih menjadi Rp 77 milyar lebih. Dana Perimbangan turun sebesar Rp 40 miliar lebih dari semula Rp 552 miliar lebih menjadi Rp 511 milyar lebih dan Lain lain pendapatan daerah yang sah, turun sebesar Rp 4 miliar lebih dari semula Rp 99 miliar lebih menjadi Rp 95 milyar lebih.
Pengurangan PAD yang paling signifikan terjadi pada pendapatan hasil Pajak dari semula sebesar Rp 51 miliar lebih berkurang sebesar Rp 19 miliar lebih menjadi Rp 31 miliar lebih dan retribusi daerah dari semula sebesar Rp 79 miliar lebih berkurang sebanyak Rp 55 milyar lebih menjadi Rp 24 miliar lebih. Penurunan ini terjadi sebagi akibat penurunan target pada setiap rincian objek retribusi daerah dikarenakan dampak pandemic covid-19.
Kondis Belanja Daerah yang lebih besar dari Pendapatan daerah telah mengakibatkan Devisit pada perubahan APBD sebesar Rp 13 miliar lebih yang ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 192 miliar lebih, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini dalam kondisi seimbang dalam artian seleuruh belanja dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan dalam perubahan APBD telah memiliki sumber pendanaannya.
Belanja Daerah mengalami penurunan target dari semula sebesar Rp 996 miliar lebih turun sebanyak Rp 118 miliar lebih menjadi Rp 887 miliar lebih. Yang bersumber dari Belanja Tidak Langsung terjadi penambahan sebesar Rp 14 miliar lebih dari target semula Rp 370 miliar lebih menjadi Rp 384 miliar lebih dan Belanja Langsung dari semula sebesar Rp 625 miliar lebih berkurang sebanyak Rp 132 miliar lebih menjadi Rp 492 miliar lebih. Serta Belanja Tak Terduga bertambah sebesar Rp 44 miliar lebih dari semula Rp 2,2 miliar lebih menjadi Rp 47 miliar lebih.
Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp 925 juta lebih dari anggaran semula sebesar Rp 191 miliar lebih menjadi Rp192 miliar lebih. Yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 106 miliar lebih menjadi Rp 107 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp 925 juta lebih,”papar Asril.
Selanjud 6 (enam) fraksi di DPRD Kota Bukittinggi melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang mana pada prinsipnya semua fraksi menerima hasil pembahasan ranperda perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 ini untuk dijadikan peraturan daerah.
Ke enam fraksi tersebut adalah : F-Gerindra dengan juru bicara Shabirin Rachmat menyampaikan, Fraksi Gerindra mengharapkan kepada Pemko untuk dapat melaksanakan upaya-upayanya agar tercapai target PAD dari objek pajak, retribusi Perparkiran dan retribusi TMSBK/Benteng Fort De Kock dan Taman Panorama dan juga juga sumber-sumber pendapatan daerah lainnya dengan melakukan analisa potensi pendapatan daerah dan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengawasan objek pajak, pemunguntan retribusi serta selalu mengingatkan kepada petugas – petugas pemungut pajak dan retribusi daerah untuk selalu bersikap dan berlaku jujur dalam menjalankan pekerjaan yang diberikan agar terwujudnya tertib penatalaksanan dan dan penatausahaan pendapat asli daerah meningkat.
F-Demokrat dengan juru bicara Alizarman, SHI.SH meminta pemerintah daerah harus dapat menggunakan APBD Perubahan dengan efisien dan efektif sesuai dengan sisa waktu yang relative singkat serta megungatkan pemerintah daerah agar menyampaikan pertanggungjawaban anggaran harus dikemas lebih akuntabel dan transpran terutama realisasi anggaran bidang kesehatan dan lebih khusus lagi anggaran penanggulangan Covid-19 yang selalu menjadi sorotan banyak pihak saat ini.
Terhadap terjadinya pengurangan target yang sangat signifikan pada pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, F-Demokrat meminta kepada pemerintah daerah melalui SKPD terkait agar melakukan langkah-langkah kongrit dan maksimal untuk pencapaian target tersebut.
F-PKS melalui juru bicara H.Ibra Yasser mengatakan, BTT untuk membantu penguatan modal usaha bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 mendapat dana alokasi awal sebesar Rp 5 miliar, namun hingga saat ini belum terealisasi, karena alasannya karena pemerintah daerah belum ada regulasi, baik Permendagri maupun instruksi Mendagri yang secara rigit dan terperinci mengatur juklak dan juknis bantuan tersebut.
F-PKS berpendapat, sekirannya pemerintah daerah tidak berani dan tidak yakin untuk merealisasikan anggaran tersebut, alangkah lebih bijaksana jika anggaran itu di nolkan atau dihapus dari APBD 2020, karena jika hal ini terus dipertahankan, maka kita khawatir akan ada “idle money” atau anggaran menganggur yang tidak produktif dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar pada penambahan Silpa akhir tahun anggaran.
F-NasDem-PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra, Amd menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berusaha maksimal dalam mengendalikan situasi daerah yang sedang dilanda pandemic Covid-19.
Dan menghimbau kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi untuk tetap semangat bekerja karena satu-satunya langkah yang harus diambil adalah dengan menguragi program dan kegiatan prioritas SKPD yang semestinya harus dilaksanakan tahun ini,
F-PAN melaui juru bicaranya Hj.Ir.Rahmi Brisma mengatakan, Realisasi penurunan serapan terjadi dalam belanja daerah yang berasal dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk itu kedepannya perlu dipikirkan bagaiman agar proses tender/lelang yang butuh waktu lama bisa diefektifkan, disamping harus menyiapkan SDM yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pada beberapa SKPD, sehingga kegiatan tidak lagi dipegang oleh PPK dan pengawas teknik kegiatan serta menyiapkan perencanaan yang matang.
F-Karya Pembangunan dengan juru bicaranya H.Syafril, SST.Par menyampaikan, masalah perencanaan awal yang tidak matang terhadap pelaksanaan kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa dan lain-lain selalu dan sering terjadi. Ini perlu menjadi perhatian yang serius dari pemerintah daerah karena akan berimplikasi hokum kedepannya, terutama sekali pada pelaksanaan pekerjaan yang terkendala serta target hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Dan mendorong Pemko Bukittinggi untuk dapat mengoptimalkan anggaran perubahan untuk program-program kegiatan sesuai jadwal dan tepat sasaran.
Walikota Bukittinggi HM.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi atas komitmen dan kerjasamanya untuk menyelesaikan Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 ini, sehingga dengan waktu yang tidak terlalu lama Perubahan APBD ini dapat kita sepakati bersama pada hari ini.
“Atas Nama Pemerintah Kota Bukittinggi kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD, karena tela memberikan perhatian yang besar dalam diskusi dan pembahasan serta menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Berkat dukungan anatara DPRD Kota Bukittinggi melalui Banggar bersama TAPD dan SKPD, kondisi Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 yang dihantarkan beberapa hari yang lalu masih berada pada angka defisit sebesar Rp 13 miliar lebih, namun pada hari ini telah diperoleh rancangan APBD yang seimbang, artinya setiap belanja yang dialokasikandalam APBD telah terdapat rencana sumber penerimaanyaa,”ujar Ramlan Nurmatias.
Wako Ramlan mengatakan, Penyusunan ranperda perubahan APBD 2020 ini, memang banyak dipengaruhi oleh dinamika pencegahan dan percepatan penanganan pandemi covid-19 di Kota Bukittinggi. Hal itu didasarkan pada beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya pencegahan dan percepatan penaganan pandemic Covid-19.
Selain dinamika pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No,12 Tahun 2019, salah satu yang membolehkan dilakukan perubahan APBD adalah keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,”kata Wako Ramlan.
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, SE menjelaskan, rangkaian proses kegiatan pelaksanaan Ranperda Perubahan APBD ini diawali dengan penyampaian hantaran Ranperda Perubahan APBD Kota Bukitinggi Tahun anggaran 2020 oleh Walikota pada tanggal 31 Agustus 2020, dilanjudkan dengan pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 1 September 2020 dan jawaban Walikota pada tanggal 2 September 2020.
Kemudian dilanjudkan dengan diskusi dan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan SKPD. Selanjudnya rapat gabungan Komisi dan paripurna internal persetujuan fraksi, sehingga, APBD Perubahan 2020 dapat diparipurnakan dan ditandatangani oleh Pemko dan DPRD Bukittinggi.
“Kami sangat menyadari, APBD perubahan sangat dibutuhkan dalam melanjutkan pembangunan daerah. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih atas kerja keras Banggar dan TAPD serta seluruh pihak yang telah mendukung dan memfasilitasi pembahasan APBD Perubahan 2020 ini,”jelas Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)