Persetujuan  Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019

483

Bukittinggi, Padang Expo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bukittinggi gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Penanda tanganan Nota Kesepakatan persetujuaan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019, pada rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Herman Sofyan, SE didampingi oleh Wakil Ketua Nur Hasra, B.Sc dan Rusdy Nurman, SH dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Unsur Forkompimda, Asisten, Kepala SKPD, Camat dan Lurah, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan tamu undangan lainnya, bertempat diruang sidang utama DPRD, Kamis (06/08).

Juru Bicara DPRD  Asril, SE dalam laporannya menyampaikan, Laporan Realisasi Anggaran menyajikan target dan realisasi pendapatan, belanja, serta penerimaan dan pengeluaran biaya.

Secara garis besar APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019, Pendapatan daerah sebesar Rp  749 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 734  miliar lebih atau  mencapai 98,00 % dari target yang telah ditetapkan.

Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 117 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 111 miliar lebih atau 95,54%.  Realisasi penurunan  terjadi diantaranya pada pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Dimana capaian pajak daerah sebesar Rp 45 miliar lebih dari target Rp 47 miliar lebih (95,34%) artinya belum terealisasi sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan tidak tercapainya target pajak hotel sebesar Rp 327 juta lebih dan pajak restoran sebesar Rp 2 miliar lebih. Pajak reklame yang belum tercapai sebesar Rp 267 juta lebih, Pajak Parkir yang belum tercapai sebesar Rp 73 juta lebih, Pajak Air Bawah Tanah yang tidak tercapai Rp 48 juta lebih, Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak tercapai sebesar Rp 39 juta lebih.

Sementara dari Retribusi daerah terealisasi sebesar Rp 33 miliar lebih dari target Rp 49 miliar lebih (67,18%). Secara umum kalau kita lihat dari realisasi PAD 2019  belum semua mencapai  target dari yang kita harapkan. Rendahnya capaian realisasi retribusi daerah karena tidak tercapainya beberapa kelompok retribusi diantaranya dari retribusi pelayanan, Parkir di tepi jalan umum, retribusi khusus tempat parkir, retribusi terminal, retribusi penyediaan dan /atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan persampahan, retribusi pasar pasar grosir dan /atau pertokoan,  Retibusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan retribusi IMB.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemko Bukittinggi Berikan Bantuan Alsintan Untuk Petani

Belanja Daerah sebesar  Rp 891 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 717 miliar lebih dengan tingkat serapan anggaran sebesar 80,46%. Penurunan serapan terjadi pada Belanja tidak langsung yang dianggarkan sebesar Rp 324 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 306 miliar lebih atau 94,47%. Sementara Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp 566 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 410 miliar lebih atau 72,43%.

Pembiayaan Daerah sebesar Rp 142 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 97 miliar lebih atau 68,28%. Dan secara keseluruhan,  telah menghasilkan Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 114 milyar lebih.

Saldo anggaran lebih tahun 2019 berjumlah Rp 95 milyar lebih. Saldo anggaran itu, tidak dijadikan seluruhnya menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun 2019. Hanya sebesar Rp 88 milyar lebih. Hal ini disebabkan pada saldo anggaran lebih tahun 2019, terdapat Rp 7 milyar lebih, merupakan jasa giro dana cadangan. “Setelah dilakukan pembahasan, terdapat sejumlah masukan dan catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 ini,”ujar Asril.

Selanjutnya tujuh fraksi DPRD Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhirnya atas pembahasan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi, yang dibacakan Shabirin Rahmat menyampaikan, pemko harus memikirkan sumber pendapatan baru baik dari pajak maupun retribusi dengan mencari sumber pemasukan daerah dari objek lainnya. Kedepan, masing-masing pengguna anggaran harus mampu merealisasikan APBD sesuai dengan program yang tercantum dalam APBD 2020.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara Yontrimansyah, SE menyampaikan, kepada pemerintah daerah terutama SKPD terkait, untuk dapat kembali memahami ranperda ini dengan baik. Fraksi Demokrat juga mendorong agar pemerintah kota Bukittinggi terus melakukan terobosan strategis dan inovatif dalam pengelolaan kekayaan daerah, seperti manggali potensi yang selama ini belum tergarap.

BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke Sebelas Kalinya Secara Berturut - Turut

Fraksi PKS dengan juru bicara H.Ibra Yasser, meminta kepada pemda agar senantiasa konsisten dan berkomitmen untuk terus menerus melakukan upaya perbaikan massif pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, tanpa terkecuali. Fraksi PKS juga sangat mendukung kebijakan pemda yang secara simultan melakukan fasilitasi pendidikan dan pelatihan peningkatan kualifikasi dan kompetensi SDM aparatur pengelola keuangan daerah.

Fraksi Nasdem-PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Candra, Amd menyampaikan, agar pemerintah mengkonsultasikan kepada instansi yang lebih tinggi untuk mendapatkan rekomendasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana di daerah, terutama sarana olahraga dan pariwisata di RTH. Selain itu, kepada BKPSDM, diharapkan dalam penempatan pegawai, benar-benar melaksanakan sesuai dengan amanah perundang-undangan serta profesional dan menghilangkan perilaku subjektif.

Fraksi Karya-Pembangunan dengan juru bicara Dedi Fatria, SH meminta kepada pemko melalui SKPD terkait untik lebih mengoptimalkan penerimaan PAD. Terkait pendapatan, fraksi karya pembangunan meminta pada perubahan APBD 2020 untuk dilakukan kembali riset potensi daerah.

Fraksi PAN dengan juru bicara Drs.Nofrizal Usra, M.Pd juga menyampaikan beberapa catatan terkait pertanggungjawaban APBD 2019. Diantaranya, pemko diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perhatikan seluruh kalangan masyarakat dan buat program ketahanan, kesehatan serta ekonomi dari dampak covid-19.

Pada umumnya ke Enam fraksi memberikan saran dan masukan serta menerima dan menyetujui ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan daerah.

Setelah disetujui oleh seluruh fraksi, nota persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Bukittinggi.

Walikota Bukittinggi HM.Ramlan Nurmatias, SH menyampaikan, setelah melalui pembahasan selama lebih kurang satu bulan, dan Alhamdulillah pada hari ini dapat kita laksanakan persetujuan bersama antara pemerintah Kota Bukittinggi dengan DPRD Kota Bukittingi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019.

BACA JUGA :  Wali Kota Bukittinggi Terima Penghargaan Lencana Melati dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Kami mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD yang telah melakukan pembahasan terhadap ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 dan saran dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sebagai masukan dan bahan evaluasi untuk lebih baik kedepannya.

“Tahapan selanjudnya Pemerintah Kota Bukittinggi akan menyampaikan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 ini kepada Gubenur Sumatera Barat selaku Perpanjangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Kita Berharap proses evaluasi di provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,”ujar Ramlan Nurmatias.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, SE menyambut baik hasil pembahasan ranperda yang telah dilakukan oleh banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemko yang telah bekerja semaksimal mungkin, karena hal ini sangat penting dalam keberlanjutan sistem pemerintahan.

Terutama pertanggungjawaban APBD 2019 yang dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, hal itu menjadi bahan untuk melakukan pembahasan anggaran ditahun selanjutnya.

Setelah ranperda ini dihantarkan oleh Walikota dan fraksi-fraksi melalui juru bicaranya telah menyampaikan pemandangan umum fraksinya atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 dengan berbagai pertanyaan, saran, dan masukan serta Walikota juga sudah menjawab pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.

“Selanjudnya hari ini semua fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dengan beberapa masukan. Dimana secara garis besar ke enam fraksi menerima ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.,”kata Herman Sofyan. (fadhil/rahmi)