Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Illegal
Sijunjung

Polres Sijunjung Amankan Truck Bermuatan Kayu Illegal

By admin@domi
18/07/2023

Padangexpo, Sijunjung -Polres Sijunjung amankan truck bermuatan kayu ilegal pada Senin, (17/7) dinihari di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung.

Truck tronton bernopol BK 8742 VA kedapatan membawa kayu jenis papan sebanyak 23 kubik dengan tujuan Riau.

Penangkapan berawal saat anggota Kepolisian melakukan kegiatan Patroli Rutin pada hari Senin, dinihari.

“Disaat Patroli, salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat, merasa curiga petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jorong Parit Rantang, Nagari, Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kepada media Selasa, (18/7) siang diruang kerjanya.

“Pada saat kendaraan diberhentikan, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang 5 Meter,” tambah Rolindo.

Saat diperiksa, sopir truck menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Menemukan ini, petugas langsung mengamankan sopir KAB (38) dan kernek truck BBB (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (wdz/d79)

Post Views: 875
BACA JUGA :  Melalui Kampanye TTD, Sekdakab Sijunjung Zefnihan Launching Program Gerakan Aksi Bergizi

Tags:

Ardiansyah Rolindo SaputraPenangkapan truck kayu ilegal
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Saksikan Penampilan Kontingen Tanah Datar, Bukti Dukungan dan Motivasi Bupati

Next

Kepulangan Jemaah Haji Dijemput Orang Nomor 1 Limapuluh Kota

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,221)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,514)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo