Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Joni Hermanto Gugat Gubernur Sumbar Rp. 2 Miliyar
Tanah Datar

Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Joni Hermanto Gugat Gubernur Sumbar Rp. 2 Miliyar

By admin@domi
04/08/2023

Padangexpo, Padang-Joni Hermanto seorang wartawan portal berita online nasional kembali mengebrak dunia peradilan Sumatera Barat, dimana sebelumnya pada Juni 2022 lalu dirinya memenangkan gugatan praperadilan melawan Kapolda Sumbar, kali ini dirinya kembali menguji argumentasi hukumnya di meja hijau dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Padang terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansharullah.

Tak tanggung-tanggung, Joni menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Gubernur sebesar Rp. 2 Miliyar atas tindakan jajaran Pemprov dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk jenis Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai sebesar Rp. 120 ribu.

Joni menilai pemungutan itu tidak sah karena tidak diatur oleh regulasi dan payung hukum yang jelas, serta bertentangan dengan pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang sudah efektif diberlakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 yang lalu.

“Ketentuannya jelas di pasal 10, ayat (1)-nya berbunyi : “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0%
(nol persen) dari dasar pengenaan PKB” dan ayat (2) : “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB” lalu dari mana datangnya angka Rp. 120 ribu itu dan apa dasarnya?”, terang Joni saat ditemui di aula Pengadilan Negeri (PN) Padang sesaat setelah mendaftarkan surat gugatannya, Rabu (02/08).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu menambahkan, tindakan jajaran Bapenda itu selain melanggar aturan hukum dan perundangan-undangan, juga tidak mendukung program pemerintah yang tertuang dalam
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

BACA JUGA :  Bupati Tanah Datar Eka Putra Serahkan SK Penugasan 134 Kepala Sekolah

Gugatan Joni di terima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Padang dengan nomor register : PN PDG-02082023BQM.

“Mungkin nilainya (pemungutan pajak) tidak besar, hanya Rp. 120 ribu, tapi saya tidak bicara nominal, yang ingin saya uji melalui gugatan saya, sah atau tidaknya pemungutan itu, walau Rp. 120 ribu juga kalau dikalikan seribu orang si Sumbar ini sudah berapa banyak uang masyarakat Sumbar yang dipungutnya secara melawan hukum”, tegas wartawan yang sudah meraih kompetensi tertinggi (Wartawan Utama) di dunia jurnalistik itu.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan inmateriil, lewat surat gugatannya Joni juga memohon kepada mejelis hakim untuk dapat menghukum Pemrov Sumbar menghentikan Pemungutan PKB , BBNKB untuk KBL berbasis baterai, serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumbar.

“Yang menjadi fokus saya bukan nilai gugatan itu, tapi jangan ada lagi masyakat menjadi korban pemungutan yang tidak sah itu, karena itu sama dengan pungli, kakau oknum melakukan pungli itu sudah biasa, tapi kalau pemerintah melakukan pungli kepada masyarakatnya, itu luar biasa”, imbuhnya.

Sementara itu, terpisah Sekda Pemprov Sumbar saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab pertanyaan dari Padangexpo.com, hingga berita ini tayang. (Dwi)

Post Views: 967

Tags:

Gugatan Terhadap GubernurJoni Hermanto
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

1000 Mdpl, Bakaua Bukit Besi Tradisi Syukuran Tertinggi di Tanah Datar

Next

Penyusunan KUA dan PPAS Merupakan Wujud Komitmen Pemda Dalam Melaksanakan Pembangunan dan Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,221)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,512)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo