Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Sijunjung/Rugikan Negara, Kejari Sijunjung Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara BOS SDN 24 Sijunjung Tersangka
Sijunjung

Rugikan Negara, Kejari Sijunjung Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara BOS SDN 24 Sijunjung Tersangka

By Pemred : Dody S
23/07/2021

| padangexpo.com

Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, oknum Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Adapun penetapan sebagai tersangka tersebut tepat disaat suasana memperingati Hari Adhyaksa 2021, dan penetapan oknum kepsek yang berinisial LS bersama dengan oknum bendahara MD merupakan kado istimewa di hari ulang tahun Adhyaksa.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOS. Hal itu tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020.

Dalam hal ini, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H membenarkan hal tersebut dalam keterangan pers pada wartawan, Kamis 22 Juli 2021.

Kajari mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, sejumlah saksi telah diminta keterangan. Akibat perbuatan tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesarRp 182 juta.

Dinilai cukup bukti, lalu pihak Kejari Sijunjung pun bakal segera menetapkan oknum Kepsek LS dan oknum bendahara MD itu sebagai tersangka.

“Saat ini, kedua tersangka belum ditahan, setelah proses penetapan baru dilakukan upaya penahanan” ujar Kajari Sijunjung melalui selularnya, Kamis 22 Juli 2021.

Selain itu, Kejari Sijunjung juga telah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terdakwa WB dan NJ sudah P-16 sesuai nomor; PRINT-545/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan nomor; PRINT-544/L.3.20/Ft.1/07/2020. Kedua terdakwa ini pun telah menjalani proses hukum.

Dalam konferensi pers tersebut turut didampingi Kasi Kejari Sijunjung yang menyampaikan beberapa hasil dalam penyelematan keuangan negara. (wdz/js)

Views: 545
BACA JUGA :  Hadapi Penilaian Nagari Award dan Pelayanan Publik 2023, Pemkab Sijunjung Gelar FGD
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Sijunjung Tinjau Jalan Rusak dan Pembangunan Irigasi Serta Perbaikan Pasar di Nagari Tanjung Gadang

Next

Usai Tetapkan Oknum Kepsek dan Bendahara BOS, Kejari Sijunjung Buru Pejabat Lainnya Terkait Dugaan Korupsi di BUMD

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,145)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,746)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,426)

TERBARU

  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
  • Sumpah Pemuda di Payakumbuh: Zulmaeta Tekankan Karakter, Pemko Apresiasi Kafilah dan Salurkan Beasiswa
  • Polres Payakumbuh Sita 16,83 Gram Sabu, Target Operasi Dibekuk di Bengkel
Copyright 2026 — Padang Expo