Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Sambut Hari Kemerdekaan, Masyarakat Dihimbau Kibarkan Bendera di Rumah
Solok Selatan

Sambut Hari Kemerdekaan, Masyarakat Dihimbau Kibarkan Bendera di Rumah

By admin@domi
05/08/2024

Padangexpo.com,Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah-Putih di halaman rumahnya selama bulan Agustus. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (5/8/2024).

“Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ini diminta kepada seluruh masyarakat di seluruh nagari untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus ini,” kata Khairunas pagi ini.

Diharapkan seluruh Camat dan Wali Nagari juga melakukan himbauan di wilayahnya masing-masing agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi menganai hal ini.

Himbauan ini juga sudah disampaikan oleh Bupati Solok Selatan melalui Surat Nomor 130/ 88/Pem/2024 Tentang Himbauan.

Dalam surat ini disampaikan bahwa masyarakat dihimbau Mengibarkan Bendera sang Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Ini juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan, yaitu: “Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (CSR)

Post Views: 434
BACA JUGA :  Diserahkan Langsung Oleh Ketua KPK, Pemkab Solsel Raih Penghargaan Peningkatan Skor Indeks Pencegahan Korupsi Tertinggi se-Sumbar
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pengurus IKAPPABASKO Dikukuhkan, Bupati Sampaikan Harapan

Next

KPU Kota Bukittinggi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,289)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo