Satres Narkoba Polres Pasbar, Kembali Amankan 2 Pelaku Narkoba

1059
Foto (Humas)

Pasbar, PE – Sepertinya tidak ada ampun bagi pelaku penyalahguna narkoba di Wilayah Hukum Pasaman Barat. Ini terbukti berkat kerjasama jajaran Polres Pasaman Barat bersama masyarakat kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkoba, sekira pukul 13.30 pada hari Rabu (12/2/2020).

Pelaku tersebut diamakan di sebuah warung kopi tepatnya di Simpang Ophir, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Melalui Kasubbag humas AKP Defrizal, SH yang mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang, mengatakan ,”Kami terus berusaha semaksimal mungkin dan mengupayakan untuk menekan penyalahgunaan Narkoba, terutama peredaran gelap khususnya yang berada di Wilayah Hukum Pasaman Barat,” ujarnya.

Adapun penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat serta penyelidikan dilapangan, bahwa akan ada transaksi narkoba.

Pelaku pertama yang ditangkap berinisial GR (19) Warga Jorong Simpang Tiga Nagari, Koto Baru. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 8 paket yang siap diedarkan.

Tidak selang berapa lama, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku kedua berinisial MR (17) yang merupakan teman dari GR (19). MR (17) sendiri beralamat di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

AKP Defrizal menegaskan,”kita akan terus merapatkan barisan untuk terus menekan penyalahgunaan narkoba, terutama untuk Wilayah Kabupaten Pasaman Barat, kita akan terus berupaya agar generasi muda mendatang bisa selamat dari bahaya narkoba.” Ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan bersama barang bukti di Kantor Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.*

Pewarta : By.Roni/TNS

BACA JUGA :  Belum Sempat Transaksi,E Keburu Diciduk Polisi