Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Pelaku Penggelapan ‘RK’ Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Padang
Hukum & KriminalPadang

Pelaku Penggelapan ‘RK’ Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Padang

By Pemred : Dody S
16/08/2021

| padangexpo.com

Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria inisial RK pelaku tindak pidana penggelapan, pada Sabtu (14/8) di Komplek Wisma Utama Blok E 1-6 RT 003 RW 003 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kecamatan Lubeg.

“Penangkapan dipimpin oleh Kanit II (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Padang,  karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana,” kata Kasubag Humas Ipda Adha Tawar.

Adha menyebut, “penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 392 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 02 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 249 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 02 Agustus 2021,” sebutnya.

Diketahui korban berinisial RK, waktu kejadian pada Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib, tempat di toko Rajawali Kencana yang beralamat di Bandar Olo No 30 B Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam No. Polisi: BA-1257-O dan 100 (seratu) dus / krat Susu Nestle Bear Brand,” ujar Adha Tawar.

Adha menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku yang merupakan karyawan di Toko milik milik korban, lalu korban menyuruh pelaku untuk 100 (seratus) dus/krat Susu Nestle Bear Brand, kemudian pelaku menjemput 100 (seratu) dus/krat Susu Nestle Bear Brand dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam No. Polisi: BA-1257-O. Setelah barang tersebut di penguasaan pelaku, ternyata ia tidak mengantarkan semua barang tersebut ke Toko milik korban, melainkan tanpa seizin korban ia membawa susu tersebut kerumahnya.

“Terhadap pelaku telah dikirimkan Surat Panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, namun pelaku tidak ada menanggapi. Kemudian terhadap pelaku dibuatkan Surat Perintah membawa saksi dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tukuk Adha Tawar. (AdF/hms)

Views: 1,041
BACA JUGA :  Ombudsman Sumbar Balas Surat Tembusan LMP Sumbar Tentang Laporan Dugaan Ijazah Palsu Khairunas
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolresta Padang Pimpin Sertijab Tiga Pejabat di Polresta Padang

Next

Ditenggarai Langgar Undang-Undang, Wali Kota Padang di Demo Masyarakat 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,071)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,709)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,374)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • “Porprov Sumbar XVI Tahun 2026” Kontingen Kota Bukittinggi Raih Hasil Membanggakan dengan Hasil Sementara 46 Emas, 33 Perak & 38 Perungu
Copyright 2026 — Padang Expo