Pelaku Penggelapan ‘RK’ Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Padang

969

| padangexpo.com

Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria inisial RK pelaku tindak pidana penggelapan, pada Sabtu (14/8) di Komplek Wisma Utama Blok E 1-6 RT 003 RW 003 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kecamatan Lubeg.

“Penangkapan dipimpin oleh Kanit II (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Padang,  karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana,” kata Kasubag Humas Ipda Adha Tawar.

Adha menyebut, “penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 392 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 02 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 249 / VIII / 2021 / Reskrim, tanggal 02 Agustus 2021,” sebutnya.

Diketahui korban berinisial RK, waktu kejadian pada Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib, tempat di toko Rajawali Kencana yang beralamat di Bandar Olo No 30 B Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam No. Polisi: BA-1257-O dan 100 (seratu) dus / krat Susu Nestle Bear Brand,” ujar Adha Tawar.

Adha menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku yang merupakan karyawan di Toko milik milik korban, lalu korban menyuruh pelaku untuk 100 (seratus) dus/krat Susu Nestle Bear Brand, kemudian pelaku menjemput 100 (seratu) dus/krat Susu Nestle Bear Brand dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam No. Polisi: BA-1257-O. Setelah barang tersebut di penguasaan pelaku, ternyata ia tidak mengantarkan semua barang tersebut ke Toko milik korban, melainkan tanpa seizin korban ia membawa susu tersebut kerumahnya.

“Terhadap pelaku telah dikirimkan Surat Panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali, namun pelaku tidak ada menanggapi. Kemudian terhadap pelaku dibuatkan Surat Perintah membawa saksi dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kepada pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tukuk Adha Tawar. (AdF/hms)