Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Satu Warga Kampung Teleng Ditangkap SatRes Narkoba Padang Panjang
Hukum & Kriminal

Satu Warga Kampung Teleng Ditangkap SatRes Narkoba Padang Panjang

By admin@domi
08/05/2024

Padangexpo.com,Padang Panjang -Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalah gunaan Narkoba RC (42)tahun di balai pemuda yang beralamat di kampung Teleng kelurahan kampung Manggis pada Sabtu 4 mei 2024 sekitar jam 21.30 Wib.

Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy hendra Korniawan,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan pelaku RC sebagai pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu.

Rommy menerangkan penangkapan terhadap pelaku RC setelah personil Satuan Res Narkoba mendapatkan Informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna Narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.

Polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC, polisi menemukan Pelaku RC ketika bermain Handphone di sebuah balai pemuda di kampung teleng,ketika di tangkap tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku.

Rommy juga menambahkan bahwa pelaku RC juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu

Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam cashing Handphone milik pelaku.

Kepada polisi,pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya, dan kini pelaku beserta barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu shabu telah di amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya.

Kepada pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun pungkas AKP Rommy.
(Yaldi)

Post Views: 752
BACA JUGA :  Salahgunakan Sabu, NPY Diamankan Sat Res Narkoba
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemko Bukittinggi Kembali Raih Opini WTP Untuk Ke Sebelas Kalinya Secara Berturut – Turut

Next

Sejalan Dengan Progul, Wakaf Tahfizh UPT SD 23 Cubadak Diapresiasi Bupati

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,791)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,279)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,564)

TERBARU

  • Meskipun Dalam Kondisi Tanggap Darurat, Bupati Jon Pandu Hadiri HUT ke 81 TNI
  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
Copyright 2026 — Padang Expo