| padangexpo.com (Sijunjung)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat akhirnya menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS di SD Negeri 24 Aie Angek Kabupaten Sijunjung, Selasa 19 Oktober 2021.
Adapun penahanan terhadap dua tersangka tersebut melibatkan oknum kepala sekolah dan oknum bendahara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 187.638.900.
Sebelum dilakukannya penahanan, tim penyidik Kejari Sijunjung menyerahkan berkas perkara kedua tersangka pada pihak penuntut umum.
Dengan didampingi penasehat hukum kedua tersangka lalu menandatangani berita acara di ruang staf khusus Pidsus. Lalu kedua tersangka menjalani pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan dilaksanakan oleh petugas Puskesmas Muaro Gambok di ruang Datun.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka kembali ke ruang pidsus untuk dilakukan pemeriksaan. Selang beberapa menit kemudian, kedua tersangka langsung mengenakan seragam orange tahanan milik Kejari Sijunjung.
Pada saat hendak menuju mobil tahanan Kejari Sijunjung, dua tersangka dikawal oleh sejumlah petugas Kejari Sijunjung dan penasehat hukum tersangka untuk dibawa ke rumah tahanan milik Mapolres Sijunjung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH.,MH mengatakan bahwa kedua tersangka terancam penjara seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka terjerat dalam kasus dana BOS SD Negeri 24 Aie Angek Sijunjung sejak tahun 2018 hingga 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.
Sebelumnya, oknum bendahara telah mengembalikan uang cash sebesar Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.
Dalam hal ini Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH mengatakan, terkait pengembalian kerugian negara tersebut merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Penuntut Umum nanti dalam penanganan perkara tersebut.
Kejari juga menyampaikan bahwa uang yang diterima pihak Kejari dari keluarga tersangka telah dititipkan ke Kas Negara atas nama Kejari Sijunjung, hingga nanti secara hukum putusan dari pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
Dalam proses penyidikan berlangsung, penyidik telah menyita beberapa data dan dokumen serta telah memerika saksi sebanyak lebih kurang 30 orang dari pihak SD N 24 Sijunjung yang masuk terlibat dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018 – 2020 dan berdasarkan dari Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.
Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, tim penyidik Kejari Sijunjung menemukan adanya bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS tersebut yakni adanya mark up laporan pertanggungjawaban yang fiktif serta belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS perubahan, maka dari itu tim penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Kepala Sekolah dan Bendahara dana BOS. (wdz)