Padangexpo.com, Bukittinggi
Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Konferensi pers itu digelar dengan menghadirkan dua orang tersangka bersama barang bukti (BB) 10 paket besar narkotika jenis ganja, bertempat dihalaman Mapolresta, Jumat (09-08-2024).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Syafri, dan Kasi Humas, Iptu Marjohan, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba yang berkerjasama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan adanya informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RR (18) dan Anak yang berhadapan dengan hukum berinisial LP (17) dengan 4 paket narkotika jenis ganja di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di sebuah rumah. Sementara di TKP kedua, ditemukan 6 paket ganja yang telah dikemas untuk dikirimkan.
“Para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mengingat salah satu tersangka adalah anak di bawah umur, proses hukum akan merujuk pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menjelaskan, kronologi peristiwa hukum, dimans pada Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIB Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan (RR ) dan (LP) di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pulai Anak Air Kota Bukittinggi, di TKP di temukan 4 Paket Besar Narkotika jenis Ganja berbungkus lakban coklat.
Berdasarkan dari penangkapan tersebut dan dari hasil pemeriksaan didapat infomasi bahwa pelaku pada hari Selasa (06/08) sekitar jam 20.00 WIB telah mengirimkan sebuah paket yang akan dikirim dengan tujuan pulau jawa (Bekasi- Jabar) menggunakan salah satu jasa ekspedisi (JNT) di Kota Bukittinggi.
Modus kedua pelaku mengirim ganja ke Bekasi seolah olah paket sepatu. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di perusahaan ekspedisi tersebut.
“Dari hasil koordinasi kantor ekspedisi JNT Bukittinggi dengan kantor JNT Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Didapat informasi bahwa 6 paket besar ganja yang akan dikirim ke Bekasi tersebut masih berada di gudang JNT BIM dan belum dikirim bersama tumpukan pakaian.
” Pengiriman paket ini berhasil digagalkan berkat koordinasi dengan pihak JNT di Padang. Paket yang mencurigakan tersebut kemudian dibawa kembali ke Bukittinggi, di mana ditemukan 6 bungkus ganja yang disembunyikan bersama pakaian untuk mengelabui petugas,” jelas Syafri
Kasat Narkoba mengatakan, Kedua pelaku merupakan kurir, sedangkan otak dari kasus tersebut berinisial (P) yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
(P) memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim paket tersebut dengan imbalan menerima upah sebesar Rp 4 juta, namun kedua tersangka belum menerima uang itu karena barangnya belum sampai di Bekasi.
“Ganja tersebut didapat tersangka dari daerah Penyabungan, Sumut dan darii pengakuan kedua tersangka, ditangan (P) yang DPO itu masih ada ganja sebanyak 3 paket besar.
Kita sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap (P) otak pelaku kasus tersebut,” kata Kasat Narkoba. (Fadhil)