Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Selama Bulan September-Oktober 2023, Satpol PP Kota Bukittinggi Berhasil Mengamankan 11 orang PSK dan 8 orang Pelaku LGBT
Pemko Bukittinggi

Selama Bulan September-Oktober 2023, Satpol PP Kota Bukittinggi Berhasil Mengamankan 11 orang PSK dan 8 orang Pelaku LGBT

By Pemred : Dody S
09/11/2023

padangexpo.com (Bukittinggi)

Dalam dua bulan terakhir, September dan Oktober 2023, Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi,.berhasil mengamankan 11 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan delapan orang pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, menyampaikan, Satpol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABS,SBK) menjadi dasar dari instruksi Wali Kota, agar Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang terjadi di Kota Bukittinggi.

“11 PSK dan 8 LGBT ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnyav pasal 20 ayat 1, yang berkaitan dengan Penyakit Masyarakat (Pekat),” ujar Joni Feri, Kamis (09/11-23).

Joni Feri.mengatakan , Pelaksanaan razia rutin dilakukan setiap malam dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini, sehingga dengan adanya sinergitas tersebut dapat menciptakan kondisi yang aman dan tentram.

“Operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan kelas melati dan rumah kos yang dicurigai sebagai lokasi transaksi penyakit masyarakat di Kota Bukittinggi, “kata Joni Feri.

Kasatpol PP menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini, mencakup sejumlah aturan yang dituangkan ke beberapa  pasal.

Pada Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

“Sementara pada ayat 2 menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha 1443 H, Kemenag Akan Siapkan Aturan Terkait Hewan Kurban Ditengah Mewabahnya PMK 

Selanjutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila,” jelas Kasatpol PP Bukittinggi. (fadhil)

Views: 803
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Lantik Pj.Sekdakab, Ini Pesan Bupati Limapuluh Kota

Next

Pemko Bukittinggi Fasilitasi Studi Komparatif Niniak Mamak se Kurai Limo Jorong Ke Lembaga Adat Melayu Siak

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,067)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,705)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,367)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo