Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Agam/Sepanjang Tahun 2020, BKSDA Agam Mencatat 10 Konflik Terjadi Atas Tindak Pidana Satwa
Agam

Sepanjang Tahun 2020, BKSDA Agam Mencatat 10 Konflik Terjadi Atas Tindak Pidana Satwa

By Pemred : Dody S
02/01/2021

| padangexpo.com

Sepanjang tahun 2020, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resor Agam mencatat ada 10 10 kejadian konflik antara manusia dengan satwa liar.

“Satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka akibat diserang buaya muara,” kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Sabtu, 2 Januari 2021.

Selain ada dua warga yang telah jadi korban, sebanyak  12 ekor ternak warga yakni tiga ekor kerbau, satu ekor sapi dan delapan ekor kambing dimangsa harimau Sumatera, macan dahan dan beruang madu.

Dalam hal ini, Ade mengatakan bahwa konflik antara manusia dan satwa liar pada 2020 ini, menurun dibandingkan pada 2019 lalu sebanyak 11 kejadian.

“Saya berharap untuk antisipasi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, warga ikut melakukan mitigasi (pencegahan) dengan mengamankan ternaknya di kandang, meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air pada malam hari,” katanya.

Untuk tindak pidana yang ditindak oleh Resor KSDA Agam bersama pihak terkait sebanyak enam kasus berupa satwa burung rangkong, kukang, bagian tubuh berupa sisik trenggiling, burung nuri dan tiong emas (beo).

Keenam kasus tersebut telah melalui tahapan proses pengadilan dan para pelaku telah menjalani vonis.

Sedangkan untuk tindak pidana pembalakan liar di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tidak terdapat kasus.

Sementara tindak pidana pembalakan liar di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau tidak terdapat kasus. Namun beberapa kali hasil patroli tim BKSDA hanya menemukan barang bukti berupa beberapa batang kayu olahan dan telah diamankan di kantor Resor KSDA Agam.

“Tidak ditemukannya kasus pembalakan liar diduga akibat meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian kawasan hutan terutama cagar alam untuk kehidupan,” katanya.

BACA JUGA :  Hampir 8 Bulan Belajar Daring, Sebanyak 869 Sekolah di Agam Gelar Belajar Tatap Muka

Untuk potensi keanekaragaman hayati, sepanjang tahun 2020 di wilayah kerja Resor KSDA Agam tercatat 17 individu bunga rafflesia mekar dan empat tumbuhan bunga bangkai dalam kondisi mekar.

Selain itu terpantau keberadaan satwa langka dan dilindungi berupa beruang madu, kijang, kukang, harimau Sumatra, macan dahan, kucing hutan, binturung, trenggiling, burung rangkong dan kuau.

“Tentunya ini menjadi kekayaan hayati Kabupaten Agam yang perlu terus dijaga dan dilestarikan,” tegasnya.

Sementara penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat sebanyak 14 ekor terdiri dari tujuh ekor baning coklat, empat ekor kucing kuwuk (kucing hutan), satu ekor kukang, satu ekor binturung dan satu ekor burung rangkong.

Untuk pendataan satwa sepanjang 2020, sebanyak 36 orang warga telah melaporkan dan melakukan pendataan satwa burung peliharaannya ke Resor KSDA Agam. Satwa burung itu didaftarkan ke KSDA setempat secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas KSDA setempat mendatangi ke lokasi pecinta burung.

Untuk warga yang telah melaporkan diberikan surat tanda pelaporan, dalam surat itu juga dicantumkan kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar peliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh KSDA.

Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi seperti, burung tiong emas (beo), burung cica daun atau murai daun dan lainnya.

Untuk satwa dilindungi, peran serta masyarakat dalam mendukung kelestarian berupa melaporkan dan menyerahkan kepemilikan satwa kepada BKSDA dan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.

BACA JUGA :  Bupati Agam Dr. Ir. H. Indra Catri, MSP Serahkan 93 SK Pengangkatan Calon PNS Formasi 2019 Untuk Kabupaten Agam

Ke depannya KSDA akan semakin meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam menjalankan tugas dan peran Konservasi Sumber Daya Alam di wilayah kerja Resor KSDA Agam.(d79)

Post Views: 540
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Tindaklanjuti SKB Empat Menteri dan SE Gubernur, Pemkab Agam Terbitkan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Next

Dewan Pers : Media Tetap Mempunyai Hak Untuk Memberitakan FPI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,289)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,066)

TERBARU

  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
Copyright 2026 — Padang Expo