Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Agam/Tindaklanjuti SKB Empat Menteri dan SE Gubernur, Pemkab Agam Terbitkan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka
Agam

Tindaklanjuti SKB Empat Menteri dan SE Gubernur, Pemkab Agam Terbitkan Izin Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

By Pemred : Dody S
02/01/2021

| padangexpo.com

Bupati Agam, Dr. Indra Catri terbitkan izin pelaksanaan proses belajar tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Dalam surat edaran yang diterbitkan tersebut ada sembilan ketentuan yang harus dipenuhi tenaga pendidik dan peserta didik.

Untuk menyongsong pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini mengatakan Bupati Agam menerbitkan izin berupa Instruksi Bupati.

“Instruksi Bupati ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu, 2 Januari 2021.

Dalam Instruksi Bupati tersebut terdapat sembilan ketentuan yang harus diperhatikan terkait pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan pada 4 Januari 2021.

Pertama, satuan pendidikan harus sudah memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai daftar periksa kesiapan sekolah tatap muka, adanya surat pernyataan kesiapan dari kelala satuan pendidikan, adanya persetujuan orang tua murid, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, pembelajaran tatap muka diselenggarakan dalam dua fase, yakni masa transisi pada Januari hingga Februari 2021 dan masa kebiasaan baru pada Maret 2021. Pada masa transisi jadwal pembelajaran diberlakukan ketentuan shifting dengan membagi jumlah rombongan belajar.

“Setelah masa transisi selesai, jika instruksi ini tidak dicabut, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru,” ucap Khasman.

Ketiga, merupakan aturan tentang kondisi kelas sekolah tatap muka. Jarak minimal antar siswa berkisar 1,5 meter. Jumlah maksimal perserta didik PAUD, RA dan SLB sebanyak 5 orang. SD/MI/Paket A maksimal sebanyak 14 orang, SMP/Mts/Paket B maksimal 16 orang, dan SMA/SMK/MA/Paket C maksimal 18 orang.

Keempat, proses belajar mengajar tatap muka harus dihentikan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di sekolah yang bersangkutan,” sebutnya lagi.

BACA JUGA :  Pantau Layanan Kesehatan, Kepala Dinkes Agam Hendri Rusdian Sidak ke Beberapa Puskesmas

Kelima, pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Agam. Pemberhentian dapat dilakukan secara serentak atau bertahap dalam Suatu Wilayah Jorong, Nagari, Kecamatan, atau kabupaten.

Keenam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Agam, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran harus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

Ketujuh, jajaran Pemerintahan Kabupaten Agam hingga ketingkat nagari melakukan pengawasan dan pemantauan penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan di wilayahnya.

Kedelapan, guru dan tenaga kependidikan harus mengikuti swab test yang dilaksanakan secara bertahap setelah belajar tatap muka dimulai.

Kesembilan, Instruksi Bupati Agam ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 30 Desember 2020,” jelas Khasman. (d79)

Post Views: 554
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Masyarakat 5 Nagari Sumpur Kudus Sambut Baik Pengerjaan Jalan Tamparungo Sumpur

Next

Sepanjang Tahun 2020, BKSDA Agam Mencatat 10 Konflik Terjadi Atas Tindak Pidana Satwa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo