Padang (padangexpo.com)
Dua orang Pelaku (tersangka) akak beradik berinisial F dan G dalam kasus Pembunuhan terhadap kasus pembunuhan Z alias Jun (51th) di Jalan By Pass Padang , pada tanggal 09 September 2020 yang lalu kembali menjalani persidangan ke 2 di Pengadilan Negeri Padang Kamis, (21/1/2021).
Agenda persidangan kali ini ialah penyampaian dari saksi-saksi yang melihat langsung dari tempat kejadian. Adapun ke empat saksi tersebut terdiri dari dua orang teman korban, istri dan satu orang polisi yang menangkap pelaku.
Selain saksi, dipersidangan itu juga ada barang bukti yang terdiri dari balok kayu yang digunakan untuk menghantam korban hingga terjatuh. F dan G merupakan teman korban yang juga bekerja sebagi supir truk CPO pembawa minyak.
Persidangan berjalan dengan lancar dan aman keempat saksi menyampaikan sesuai dengan apa yang mereka lihat. Namun menurut keterangan terdakwa ada salah satu keterang yang kurang tepat.
Menanggapi hal tetsebut Reza selaku Hakim ketua mengatakan, dalam persidangan ini kita hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan dari kedua pelaku.
“Tadi ada keterang salah seorang saksi yang dibantah oleh tersangka, kita akan lebih mendalami nantinya sehingga semua bisa jelas, ” ungkapnya.
Sementara itu hasil persidangan untuk saat ini, kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Februari dengan agenda Keterangan dari terdakwa, jelasnya.
Senada dengan itu Yeni Relita (Istri Alm) yang juga mengikuti persidangan
Agak mersasa sedih akibat mengingat suami nya yang begitu dekat dengan tersangka. Antara (alm suamiya)dan terdakwa bahkan sudah berteman sejak lama.
“Kami pihak korban beserta keluarga akan terus antusias mengikuti persidangan dan Saya tetap akan memperjuangkan hukuman yang semestinya sehingga kedua tersangka bisa merasakan akibat dari perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa dari ayah anak kami, tutupnya.(d79/red)