Solok Selatan (padangexpo.com)
Diawal tahun baru 2021 pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan, (Sumbar) nekat melakukan pergeseran atau mutasi sejumlah pegawai tanpa ada koordinasi dengan Kepala TU dan Kabid kepegawaian setempat.
Bidang yang dimutasi secara berjemaah itu adalah bidang keperawatan, Pelayanan Penunjang, dan Labor, semua yang digeser diistirahatkan ditempat yang sama hanya menjadi staf biasa.
Secara aturan akreditasi yang punya sertifikat khusus harus di tempatkan di bidang keahliannya masing masing kalau tidak dijalankan nol nilai akreditasinya.
Beberapa hari yang lalu telah disusun untuk persiapan akreditasi 2021, tapi kini orang yang tidak punya sertifikat atau tidak punya keahlian khusus diletakan disana.
Sementara, ketua akreditasi sudah mengingatkan kepada direktur aturan ini tetap tidak diindahkan oleh Direktur.
Kepala Tata Usaha RSUD Solok Selatan Petri saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (21/1) usai mendampingi anggota DPRD reses di RSUD juga membenarkan, bahwa dirinya tidak tau menau adanya pergeseran dan mutasi ditubuh petugas RSUD,”Jangankan Saya, Kabid kepegawaian saja juga tidak tau, coba konfirmasi saja sama Direktur,” Kata Petri.
Hal ini menjadi perhatian serius dari anggota DPRD Solok Selatan khusus komisi II yang menjadi mitra dinas kesehatan, anggota DPRD ini mendapat laporan dari pegawai yang dimutasikan tanpa ada prosedur terlebih dahulu.
Dalam kunjungan reses ke RSUD Solok Selatan, Kamis (21/1) pihak DPRD yang dikoordinatir Zigo Rolanda didampingi Alber Arifin mempertanyakan hal ini kepada Direktur RSUD dr Illa Gusnawati.
dr Illa Gusnawati mengatakan,” pengeseran pegawai dilingkungan RSUD Solok Selatan sudah melalui prosedur dan merupakan hak seorang Direktur memutasikan seseorang pegawai,”.kilahnya.
Mendengarkan jawaban itu, Zigo Rolanda, Alber Arifin, dan sejumlah anggota DPRD yang hadir terpurangah dengan jawaban dari seorang Direktur.
Zigo mengatakan dalam aturan baru Mentri.Dalam Negeri no 270/3702/ SJ 2020, tentang penggantian pejabat dilingkungan instansi pemerintah, tidak dibenarkan memutasi, tanpa melalui prosedur yang syah.
Ibuk Direktur tidak usah adu argumen dengan kami, yang sudah ibuk lakukan itu menyalahi aturan, jangan diperkeruh situasi yang sudah aman ini, dan jangan dikait kaitkan ini dengan politik pilkada yang sudah berlalu.
” Nanti Ibuk Direktur kami tunggu dalam agenda dengar pendapat dengan komisi II,” tegas Zigo
Sejumlah petugas rumah sakit yang digeser posisinya itu saat diwawancarai sejumlah awak media usai reses DPRD, semula mereka tidak mau buka mulut, dan mereka takut akan disingkirkan lagi.
Namun mereka merasa tidak pernah melanggar kode etik dan kinerja, tau tau sudah digeser saja tanpa ada pemanggilan, tanpa ada teguran secara kedinasan.
Surat mutasi itu terhitung sejak tanggal 1 Januari 202, namun kami tidak memgindahkan surat tersebut, sehingga kami dikumpulkan diruang lantai dua. Direktur dengan tegas mengatakan surat mutasi dan pergeseran sudah keluar, setuju tidak setuju itu kewenangan Saya,” seperti ditirukan sejumlah petugas.
“Ironisnya lagi, ada bahasa yang mengatakan kami kami ini adalah pendukung no 01, makanya kami dimutasikan,” kata mereka sedih. (syahril)